Pengertian Pajak, Ciri-Ciri Dan Fungsi Pajak Serta Perbedaan Pajak Dan Retribusi

Berikut yaitu pembahasan perihal pajak yang mencakup pengertian pajak, ciri ciri pajak, fungsi pajak, definisi pajak, fungsi pajak bagi negara, undang undang perpajakan, sistem pemungutan pajak, asas pemungutan pajak, pengertian pajak berdasarkan para ahli, pengertian pajak secara umum, pengertian retribusi, perbedaan pajak dan retribusi, perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya.

Pengertian Pajak berdasarkan para Ahli

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak secara langsung, alasannya yaitu pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") yaitu iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan, dengan tidak menerima balas jasa secara langsung. 
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang dipakai untuk membiayai banyak sekali macam pengeluaran publik.
Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang sanggup dipaksakan tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) yang secara eksklusif dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.

Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak yaitu sebagai berikut:
  1. merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;
  2. dipungut berdasarkan undang-undang;
  3. wajib pajak tidak menerima imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
  4. dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah gunameningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pajak mempunyai tugas yang sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangunan. Kontribusinya memilih kelancaran dan percepatan gerak langkah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Fungsi-fungsi Pajak

Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.

1. Fungsi Budgeter

Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN sehingga bantuan terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri yaitu pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan memilih kelancaran proses pembangunan dan sebaliknya.

2. Fungsi Alokasi

Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala acara pembangunan.

3. Fungsi Distribusi

Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke banyak sekali sektor pembangunan dan banyak sekali wilayah pembangunan secara merata.

4. Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak sanggup dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendaliannya.

Pemerintah sanggup menaikkan pajak dengan impian jumlah uang beredar sanggup terkurangi dan inflasi sanggup terkendali. Sebaliknya, bila perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan impian jumlah uang yang beredar sanggup bertambah dan deflasi lebih terkendali.

Pengertian Retribusi

Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa pungutan resmi di luar pajak.

Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah menunjukkan imbalan jasa (kontraprestasi) secara eksklusif kepada pembayarnya. Pungutan ini sanggup berbentuk retribusi atau dukungan wajib.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau kemudahan tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara eksklusif dan kasatmata kepada pihak yang melaksanakan pembayaran, misalnya retribusi parkir, karcis masuk pelabuhan, retribusi pasar, iuran pungutan hasil hutan, dan iuran sampah. 
Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori dukungan wajib, di antaranya yaitu dukungan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan dukungan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan raya (SWDKLLJR).

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Untuk lebih memperjelas perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainya sanggup dilihat dalam tabel di bawah ini.
Berikut yaitu pembahasan perihal pajak yang mencakup pengertian pajak Pengertian Pajak, Ciri-ciri dan Fungsi Pajak serta Perbedaan Pajak dan Retribusi
Tabel: Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya (Retribusi)