IPS
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Berdasarkan Para Ahli
Politik luar negeri merupakan suatu strategi, contoh sikap dan kebijakan suatu negara bekerjasama dengan negara lain ataupun dunia internasional yang berpijak pada kepentingan nasional.
Dengan politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa memilih sikap dalam bekerjasama dengan negara lain.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 politik luar negeri yang dianut yaitu politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Hal ini sanggup diketahui dari pidato-pidato para pemimpin negara ibarat Mohammad Hatta (1948), Kabinet Natsir (1950), Kabinet Sukiman (1951), dan Kabinet Wilopo (1952).
Dlam UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut selanjutnya dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM).
Berdasarkan pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa bebas berarti tidak memihak salah satu blok baik blok barat maupun blok timur atau bersifat netral. Sedangkan aktif berarti ikut secara aktif mewujudkan perdamaian dunia.
Dengan politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa memilih sikap dalam bekerjasama dengan negara lain.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 politik luar negeri yang dianut yaitu politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Hal ini sanggup diketahui dari pidato-pidato para pemimpin negara ibarat Mohammad Hatta (1948), Kabinet Natsir (1950), Kabinet Sukiman (1951), dan Kabinet Wilopo (1952).
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Menurut Para Ahli
Ada beberapa pengertian Politik luar negeri yang bebas dan aktif telah disampaikan oleh para pakar, diantaranya adalah;- Menurut A. W. Wijaya merumuskan: bebas berati tidak terikat oleh satu ideologi atau oleh satu politik negara absurd atau blok negaraa tertentu, atau negara adidaya (super power). Aktif artinya dengan dukungan realistis ulet menyebarkan kebebasan persahabatan dan kolaborasi internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
- Menurut Mochtar kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut: bebas berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang intinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti di dalam menjalankan budi luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian intenasionalnya melainkan bersifat aktif.
- Menurut UU No. 37 Tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah budi , sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melaksanakan hubungan internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi duduk kasus internasional guna mencapai tujuan nasional.
Gambar: Politik Luar Negeri Indonesia |
Dlam UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut selanjutnya dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM).
Berdasarkan pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa bebas berarti tidak memihak salah satu blok baik blok barat maupun blok timur atau bersifat netral. Sedangkan aktif berarti ikut secara aktif mewujudkan perdamaian dunia.