Pengertian Surat Berharga Dan Macam-Macam Jenis Pola Surat Berharga (Saham, Obligasi, Warrant, Reksanada Dll)

Berikut ini ialah pembahasan yang masih terkait dengan pasar modal yaitu perihal surat berharga yang mencakup pengertian surat berharga, macam macam surat berharga, jenis jenis surat berharga, teladan surat berharga, pengertian saham, pengertian obligasi, pengertian warrant, pengertian reksadana, pengertian indeks berjangka.

Pengertian Surat Berharga

Apakah yang dimaksud dengan surat berharga?
Surat berharga ialah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan memakai mata uang, melainkan dengan memakai alat bayar lain.

Macam-macam Jenis Surat Berharga

BEI merupakan hasil adonan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES). Adapun jenis surat berharga yang diperjualbelikan di BEI, diantaranya adalah:

1) Saham

Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau tubuh atas suatu perusahaan tertentu. 
Jadi, pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum, saham sanggup dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen.

Terkait dengan saham biasa terdapat istilah emiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melaksanakan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.

2) Obligasi

Obligasi merupakan kontrak tertulis berjangka panjang yang sanggup dipindah tangankan perihal transaksi pengukuhan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik. 
Dengan kata lain, obligasi ialah surat hutang suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi.

3) Perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)

Scriptless trading adalah perdagangan imbas di pasar modal yang tidak memakai warkat. Penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry settlement).
Dalam sistem ini, saham yang diperdagangkan tidak dalam bentuk akta fisik, akan tetapi secara elektronik menyerupai halnya rekening di bank.

4) Warrant

Warrant dapat diartikan sebagai hak kepada pemegang warrant untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Sama menyerupai saham biasa bahwa warrant juga sanggup diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak mempunyai hak bunyi dalam RUPS dan tidak mendapatkan deviden menyerupai layaknya pemegang saham biasa.

Pemegang warrant mempunyai era berlaku tertentu untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa, biasanya mempunyai era berlaku 3 tahun.

5) Rights

Rights seperti halnya warrant, yaitu hak memesan imbas terlebih dahulu dengan harga tertentu. 
Rights sanggup membeli saham pemanis dengan cara memesan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.

6) Reksadana

Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio imbas oleh manajer investasi.
Sebetulnya, reksadana ditujukan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Karena syarat untuk berinvestasi di reksadana sangatlah mudah, dengan modal Rp200.000 hingga dengan Rp500.000 kita sanggup membeli reksadana.

7) Indek berjangka (index future)

Indek berjangka merupakan salah satu surat berharga yang gres diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya (BES). 
Indek berjangka merupakan salah satu bab dari pedagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai terhadap investasinya.

Dalam future trading, seorang investor sanggup melindungi nilai investasinya dengan memesan kontrak beli atau jual terlebih dahulu terhadap suatu produk imbas dengan harga ketika ini. Akan tetapi, keputusan transaksinya sanggup dilakukan di kemudian hari.