IPS
Penyebab Dan Alasan Kenapa Timor Timur Lepas Dari Indonesia
Alasan Timor Timur Lepas Dari Indonesia
Sesuai dengan politik dekolonisasi, Gubernur Portugal di Timor Timur Kolonel Fernando Alves Aldeia mengumumkan bahwa Portugis akan mengadakan referendum (pemilihan umum) di Timor Timur.Untuk persiapan, maka rakyat diberi kebebasan membentuk partai-partai. Oleh alasannya ialah itu berdirilah tiga partai politik antara lain: UDT, ASDT, AITI Keinginan rakyat Timor Timur untuk bersatu dengan Indonesia dituangkan dalam petisi Rakyat Timor Timur yang disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Petisi ini ditandatangani oleh gubernur PSTT dan ketua dewan perwakilan rakyat Timor Timur pada tanggal 31 Mei 1976. Isinya mendesak pemerintah Republik Indonesia biar dalam waktu yang sesingkatsingkatnya mendapatkan dan mengesahkan integrasi rakyat dan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sepenuhnya tanpa referendum. Pada tanggal 7 Juni 1976 Petisi Rakyat Timor Timur itu diterima oleh Presiden Suharto di Jakarta.
1. Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI
Pada tanggal 22 Juni 1976 pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 113 tahun 1976 ihwal pembentukan delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Timor Timur.Tugasnya ialah menyaksikan dan berusaha mengetahui kenyataan yang gotong royong ihwal kehendak rakyat Timor Timur.
Pada tanggal 23 Juni 1976, Presiden Suharto mengirimkan delegasi pemerintah Republik Indonesia ke Timor Timur. Delegasi berjumlah 36 orang, ditambah 11 perwakilan asing, dan 40 orang wartawan dalam dan luar negeri, di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri, Amir Machmud.
Selesai melaksanakan tugasnya, pada tanggal 26 Juni 1976 delegasi itu memberikan laporan kepada Presiden RI yang intinya menyatakan bahwa rakyat Timor Timur dengan penuh doktrin dan kesadaran menghendaki berintegrasi dengan Indonesia, tanpa referendum, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setelah mendapatkan laporan delegasi yang meyakinkan itu, pada tanggal 3 Juni 1976 pemerintah RI memberikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada dewan perwakilan rakyat RI untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 15 Juli 1976 RUU itu menerima persetujuan dari dewan perwakilan rakyat RI.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 1976 Presiden mengesahkan dan mengundangkan (mengumumkan) RUU menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1976 ihwal Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pada tanggal itu juga UU tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, Arnaldo Dos Reis Araujo. Timor Timur menjadi provinsi ke-27 dalam lingkungan negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya dikukuhkan dengan suatu ketetapan, yakni Ketetapan MPR No.VI/MPR/1978.
Timor Leste |
2. Timor Timur Lepas dari NKRI
Pemerintah Indonesia segera melaksanakan pembangunan di banyak sekali bidang di Timor Timur. Namun pertikaian antarkelompok yang berbeda di dalam masyarakat Timor Timur ternyata belum sanggup diselesaikan.Kelompok antiintegrasi yang dipimpin oleh Fretilin terus melaksanakan usaha bersenjata dan diplomasi baik di dalam maupun luar negeri. Di lembaga PBB integrasi Timor Timur belum diakui.
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie, bulan Mei 1999 Indonesia mendapatkan permintaan PBB untuk melaksanakan jajak pendapat mengenai Timor Timur.
Jajak pendapat dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Mission for East Timor) dan diikuti oleh penduduk Timor Timur baik yang berada di wilayah RI maupun di luar negeri.
Menurut hasil yang diumumkan di New York dan Dili tanggal 4 September 1999, 78,5% penduduk Timor Timur menyatakan menolak dengan akhir pemisahan dari Indonesia dan 21,5% mendapatkan otonomi luas yang ditawarkan Indonesia.
Hasil jajak pendapat menjadikan rasa tidak puas pada sebagian penduduk, sehingga menjadikan kerusuhan. Akhirnya PBB mengirim pasukan internasional yang dipimpin Australia. Pasukan tersebut dinamakan INTERFET (International Force for East Timor).
Kedudukan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 dicabut oleh MPR dengan Tap MPR No. V/ MPR/1999. Dengan demikian Tap MPR No. VI/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. Akhirnya Timor Timur merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Timor Leste.