IPS
Proses Terbentuknya Nkri (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Secara Singkat
Pembahasan kali ini ialah ihwal proses terbentuknya NKRI, proses kembalinya republik Indonesia sebagai negara kesatuan, proses terjadinya NKRI, proses pembentukan NKRI, dan proses terbentuknya suatu negara.
a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan harapan proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di banyak sekali kawasan melaksanakan kegiatan-kegiatan, ibarat demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi insan Indonesia yang oke dengan penjajah Belanda.
RIS terdiri dari negara-negara kepingan yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.
Masing-masing negara kepingan memiliki luas kawasan dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakyat di daerah-daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan ibarat demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, ialah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 ihwal “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara kepingan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga hingga tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai komitmen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT).
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden ialah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia.
Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara kepingan untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima baik oleh senat, dewan legislatif RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950.
Latar Belakang Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan sesudah sebelumnya berbentuk serikat lantaran sebab-sebab berikut.a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan harapan proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di banyak sekali kawasan melaksanakan kegiatan-kegiatan, ibarat demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi insan Indonesia yang oke dengan penjajah Belanda.
Gambar: Proses Terbentuknya NKRI |
Proses Terbentuknya NKRI dan Kembali ke Negara Kesatuan RI
Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang berjulukan Indonesia Serikat (RIS).RIS terdiri dari negara-negara kepingan yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.
Masing-masing negara kepingan memiliki luas kawasan dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakyat di daerah-daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan ibarat demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Golongan Unitaris dan Federalis
Bentuk konkret dari adanya kontradiksi tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, ialah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 ihwal “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara kepingan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga hingga tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai komitmen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT).
Isi Piagam Persetujuan
Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden ialah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia.
Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara kepingan untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima baik oleh senat, dewan legislatif RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950.