Sistem Perpajakan Di Indonesia (Undang-Undang Perpajakan, Cara Pemungutan Pajak Dan Pola Perhitungan Pajak)

Berikut yaitu pembahasan wacana sistem perpajakan di indonesia, undang undang perpajakan, landasan aturan pajak, perhitungan pajak, contoh perhitungan pajak, cara pemungutan pajak.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.

Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan problem perpajakan sebagai landasan aturan bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.

1. Landasan Hukum Pajak

Landasan hukum yaitu contoh aturan dasar yang menguatkan dilakukannya suatu acara atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. 
Ada landasan aturan yang bersumber dari aturan dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945, landasan aturan pajak yang dimaksud yaitu sebagai berikut.
  • UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 hingga dengan 3.
  • Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
  1. UU No. 16 Tahun 2000 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. UU No. 17 Tahun 2000 wacana Pajak Penghasilan (PPh).
  3. UU No. 18 Tahun 2000 wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  4. UU No. 20 Tahun 2000 wacana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. UU No. 19 Tahun 2000 wacana Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

2. Cara Pemungutan Pajak

Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.

a. Official Assessment System

Sistem ini dilaksanakan hingga dengan tahun 1967. Official Assessment System yaitu suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). Dalam hal ini Dirjen Pajak.

b. Semi Self Assessment System dan With Holding System

Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 hingga dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus.

With Holding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.

c. Full Self Assessment System

System ini dilaksanakan semenjak tahun 1983 hingga dengan sekarang. Full Self Assessment System yaitu suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.

Dengan kata lain, wajib pajak yang melaksanakan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, ia hanya memperlihatkan petunjuk dan pemberian kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melaksanakan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada ketika jatuh tempo.

3. Perhitungan Pajak Pajak

Untuk sanggup melaksanakan perhitungan pajak, terlebih dahulu perlu diketahui pokokpokok peraturannya yang terdapat dalam undang-undang wacana perpajakan. Adapun peraturan yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut.

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia

Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
  1. Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.
  2. Sistem pemungutan dan perhitungan pajak memakai sistem “self assessment” yang artinya masyarakat diberi keyakinan untuk menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
  3. Undang-undang ini berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2001.

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 wacana PPh

Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya yaitu sebagai berikut:

1) Objek pajak

Objek pajak penghasilan yaitu setiap aksesori kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Bentuk penghasilan

Maksud bentuk penghasilan yaitu balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, keuntungan usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.

3) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Besarnya penghasilan kena pajak yang diatur dalam UU No. 17 ini yaitu sebagai berikut:
  1. wajib pajak bujangan sebesar Rp2.880.000,00;
  2. istri atau suami status kawin sebesar Rp1.440.000,00;
  3. istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya apabila digabung sebesar Rp2.880.000,00;
  4. anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @ Rp1.440.000,00.

4) Tarif pajak penghasilan

Tarif pajak yang ditetapkan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 dari pendapatan kena pajak (PKP) terdapat dalam tabel-tabel sebagai berikut.

a. Wajib pajak perseorangan

Berikut yaitu pembahasan wacana sistem perpajakan di indonesia Sistem Perpajakan di Indonesia (Undang-undang Perpajakan, Cara Pemungutan Pajak dan Contoh Perhitungan Pajak)

b. Wajib pajak tubuh usaha

Berikut yaitu pembahasan wacana sistem perpajakan di indonesia Sistem Perpajakan di Indonesia (Undang-undang Perpajakan, Cara Pemungutan Pajak dan Contoh Perhitungan Pajak)

c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 wacana PPN dan PPnBM

Di antara isi dari UU Nomor 18 Tahun 2000 ini yaitu sebagai berikut.

1) Objek pajak PPN dan PPnBM

Objek pajak dalam PPN dan PPnBM yaitu penyerahan barang dan jasa dari produsen ke produsen lain atau produsen ke mediator perdagangan atau pribadi ke konsumen.

2) Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPnBM yaitu harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.

3) Tarif pajak

Ketentuan besarnya tarif pajak dalam PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 ini yaitu sebagai berikut:

Berikut yaitu pembahasan wacana sistem perpajakan di indonesia Sistem Perpajakan di Indonesia (Undang-undang Perpajakan, Cara Pemungutan Pajak dan Contoh Perhitungan Pajak)

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 wacana PBB

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 ini di antaranya yaitu sebagai berikut.

1) Objek pajak

Objek PBB yaitu bumi dan bangunan. Bumi yaitu permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi, termasuk kandungan di dalam permukaan bumi. Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam dan diletakan secara tetap di dalam tanah atau perairan.

2) Tarif PBB

Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak sebesar Rp8.000.000,00 dari nilai jual objek PBB. Besarnya tarif PBB yaitu sebagai berikut:
  1. tarif tanah 0,5 % dari nilai jual;
  2. tarif bangunan 0,5 % dari nilai jual;
  3. nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 % dan maksimal 100 %.

Contoh soal Cara Perhitungan Pajak

1. Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Diki sebesar Rp150.000.000,00 per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar oleh Tn. Diki!

Jawab:

a. PPh Tn. Diki terutang adalah:
10 % × 25.000.000 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000 = 3.750.000,00
30 % × 100.000.000 = 30.000.000,00
Total PPh terutang per tahun yaitu sebesar Rp36.250.000,00

b. Jika dibayar per bulan maka Rp36.250.000,00 : 12 = Rp3.020.833,33

2. Jika diketahui pendapatan Tn. Dani sebesar Rp20.000.000 per tahun, maka pajak terutang yang harus dibayar Tn. Dani sebesar ....

Jawab:

10 % × 20.000.000,00 = 2.000.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan, maka Rp2.000.000,00 : 12 = Rp166.666,67

3. Jika diketahui pendapatan Tn. Jepri sebesar Rp100.000.000 per tahun, ia memilki 2 orang anak dan seorang istri. Hitung PPh yang harus dibayar Tn. Jepri!

Jawab:
Pendapatan tidak kena pajak Tn. Jepri yaitu sebagai berikut:
Wajib pajak                        Rp2.880.000,00
Istri                                     Rp1.440.000,00
2 anak @ Rp1.440.000      Rp2.880.000,00
Jumlah                                Rp7.200.000,00

Maka penghasilan kena pajaknya (PKP) adalah:

Rp100.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp92.800.000

Sehingga PPh terutangnya sebagai berikut:
10 % × 25.000.000,00 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000,00 = 3.750.000,00
30 % × 42.800.000,00 = 12.840.000,00

Total PPh terutang yaitu sebesar Rp19.090.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan maka Rp19.090.000,00 : 12 = Rp1.590.833,33

Baca juga: Macam-macam Jenis Pajak