Asas-Asas Aturan Kesehatan

SUDUT HUKUM | Asas Hukum yakni Norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif dan yang oleh ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum (Bellefroid dalam Mertokusumo, 1986)sedangkan berdasarkan Eikema Hommes, asas aturan dihentikan dianggap sebagai norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi aturan yang berlaku. 

Dalam hal ini maka asas aturan bukanlah peraturan aturan yang konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya. sas aturan diterapkan tidak langsung. Pada umumnya asas hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan terpengaruh pada waktu dan tempat. 

P Scholten menyatakan bahwa ada empat asas yang sifatnya sangat universal. Asas tersebut yaitu: 
  • Asas Kepribadian, Manusi menghendaki adanya kebebasan individu, sehingga berharap ada ratifikasi kepribadian manusia, dimana insan dipandang sebagai subyek aturan penyandang hak dan kewajiban. 
  • Asas Persekutuan Manusia menghendaki persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan masyarakat berdasarkan ketertiban.
  •  Asas Kesamaan , Menghendaki adanya keadilan, dimana insan dipandang sederajad didalam aturan (equality before the law). 
  • Asas Kewibawaan , Menunjukkan bahwa hukum berwenang memberi keputusan yang mengikat para pihaknya. 

Dalam ilmu kesehatan dikenal beberapa asas: 
  1. Sa science et sa conscience / ilmunya dan hati nuraninya 
  2. Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien yakni aturan yang tertinggi 
  3. Deminimis noncurat lex / aturan tidak mencampuri hal-hal yang sepele 
  4. Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara 

Asas Hukum Kesehatan 

  1. Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. Asas manfaat 
  3. Asas perjuangan bersama dan kekeluargaan
  4. Asas adil dan merata 
  5. Asas perikehidupan dalam keseimbangan 
  6. Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri 

Arti dari Asas-Asas di Atas di Antara lain : 
  1. Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa; 
  2. Asas manfaat berarti memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara;
  3. Asas perjuangan bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui aktivitas yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan; 
  4. Asas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus sanggup memperlihatkan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat; 
  5. Asas perikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, antara materiel dan spiritual;
  6. Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.