Tujuan Dan Fungsi Aturan Kesehatan

SUDUT HUKUM | Tujuan aturan pada pada dasarnya yaitu membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diperlukan kepentingan insan akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). 

Dengan demikian terperinci terlihat bahwa tujuan aturan kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang meliputi aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus sanggup diakomodir dengan baik. 

Kembali dengan tujuan aturan yang pertama yaitu membuat tatanan atau ketentuan, sektor atau bidang kesehatan telah mempunyai payung aturan yang cukup untuk bisa menjalankan proses kerja di bidang kesehatan kalau semua ketentuan perundang-undangnya dilaksanakan dengan baik dan menjalin saling pengertian diantara pelaku profesi didalam setiap bab yang mendukung terlaksananya upaya kesehatan. 

Sumber-sumber hukum yang adapun telah secara rinci mengatur hal-hal apa yang menjadi kewajiban setiap pelaku profesi dan apa yang menjadi hak-haknya. Oleh alasannya itu impian yang terbesar yaitu terciptanya ketertiban dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing profesi.

Salah satu tujuan nasional yaitu memajukan kesejahteraan bangssa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. 

Tujuan pembangunan kesehatan yaitu tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama. Tujuan hukum Kesehatan pada pada dasarnya yaitu membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan. 

Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diperlukan kepentingan insan akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian terperinci terlihat bahwa tujuan aturan kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang meliputi aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus sanggup diakomodir dengan baik. 

Fungsi Dari Hukum Kesehatan

  1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya sanggup memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
  2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
  3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melaksanakan pinjaman terhadap penjahat yang luka-luka alasannya tembakan, maka tindakan tersebut bergotong-royong keliru dan perlu diluruskan.


Tujuan Hukum Kesehatan 

Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang biar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Menurut Bredemeier yaitu menertibkan pemecahan konflik -konflik contohnya kelalaian penyelenggaraan pelayanan bersumber dari kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.