Dasar Aturan Kesehatan

SUDUT HUKUM | Dari aneka macam devinisi aturan kesehatan sebagaimana yang dikemukakan di atas, sumber, sumber hukum kesehatan adalah:

  1. Pedoman internasional. Konferensi Helsinki (1964) merupakan janji para dokter sedunia mengenai penelitian kedokteran, khususnya eksperimen pada manusia, yakni ditekankan pentingnya persetujuan tindakan medik (informed consent).
  2. Hukum Kebiasaaan. Biasanya tidak tertulis dan tidak dijumpai di dalam peraturan perundang-undangan. Kebiasaan tertentu telah dilakukan dan pada setiap operasi yang akan dilakukan di rumah sakit harus menandatangani izin operasi, kebiasaan ini lalu dituangkan ke dalam peraturan tertulis dalam bentuk informed consent.
  3. Jurisprudensi. Keputusan Hakim yang di ikuti oleh para hakim dalam menghadapi perkara yang sama.
  4. Hukum Otonom. Suatu ketentuan yang berlaku untuk suatu tempat tertentu. Ketentuan yang dimaksud berlaku hanya bagi anggota profesi kesehatan, contohnya isyarat etik keperawatan, isyarat etik bidan, isyarat etik fisioterapi.
  5. Ilmu. Substansi Ilmu Pengetahuan dari masing-masing disiplin ilmu. Misalnya pemakaian sarung tangan bagi dokter dalam menangani pasien, dimaksud untuk mencegah penularan penyakit dari pasien kepada dokter tersebut.
  6. Literatur. Pendapat hebat hukum yang berwibawa menjadi sumber aturan kesehatan. Misalnya mengenai pertanggungjawaban aturan (liability), perawat dihentikan melaksanakan tindakan medis kecuali atas tanggung jawab dokter (prolonged arm doctrine).

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para hebat aturan maupun kedokteran. Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, memiliki kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para hebat tidak memiliki kekuatan mengikat, tetapi sanggup dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan aturan baru. Zevenbergen mengartikan sumber aturan ialah sumber terjadinya hukum; sumber yang menjadikan hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber aturan ialah tempat di mana kita sanggup menemukan hukum.