Pengertian Aturan Kesehatan

SUDUT HUKUM | Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun yang sanggup menjelaskan secara benar perihal mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural. Penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang yang yang melanggar hukumNya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan tuhan pelindung manusia. 

Pengobatannya hanya sanggup dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau upacara pengorbanan. Pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh lantaran itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas. Memiliki kewenangan untuk menciptakan undang-undang, lantaran dipercayai sebagai wakil Tuhan untuk menciptakan undang-undang di muka bumi. 

Undang-undang yang mereka buat memberi bahaya eksekusi yang berat, contohnya eksekusi potong tangan bagi seseorang yang melaksanakan pekerjaan dokter dengan memakai metode yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga orang enggan memasuki profesi ini. Di Mesir pada tahun 2000 SM tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga mempunyai hukum kesehatan. konsep pelayanan kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/pasien tidak ditarik biaya oleh petugas kesehatan yang didanai oleh masyarakat. peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen. tidak ada eksekusi bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti. profesi kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan amis gaib tetap saja mewarnai kedokteran. 

Sebenarnya ilmu kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM) dimana praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah diatur perihal sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya. (dari sini lah Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir) Dalam Kode Hammurabi diatur ketentuan perihal kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari eksekusi denda hingga eksekusi yang mengerikan. Dan pula ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati jawaban kelalian dokter ketika menangani budak tersebut. 

Salah satu filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah berhasil menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu: 
  • adanya fatwa untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba 
  • adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melaksanakan hal-hal yang sanggup merugikannya. 
  • Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi
  • Menekankan kekerabatan terapetik sebagai kekerabatan di mana dokter dihentikan mengambil keuntungan.
  • Adanya keharusan memegang teguh diam-diam kedokteran bagi setiap dokter. Abad 20 an telah terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu pendidikan bagi profesi kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana, kemajuan di bidang kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan dikendalikan oleh perangkat aturan untuk mengontrol profesi kedokteran. 

Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai sikap manusia, obyek aturan lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan aturan ialah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, hukuman aturan bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat. 

Hukum kesehatan ialah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, individu dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya kesehatan, aspek organisasi kesehatan dan aspek sarana kesehatan. Selain itu, aturan kesehatan sanggup juga sanggup didefinisikan sebagai segala ketentuan atau peraturan aturan yang bekerjasama pribadi dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. 

Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan disebutkan bahwa :
  1. Kesehatan ialah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi
  2. Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan amanah konstitusi dan impian bangsa Indonesia. Oleh karenanya, untuk setiap kegiatan dan atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, proteksi dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya insan Indonesia, peningkatan ketahanan daya saing bangsa serta pembangunan nasional Indonesia.

Pandangan masyarakat atas aturan yang bermacam-macam telah mengakibatkan aneka macam persepsi pula perihal hukum. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan yang dikenal oleh masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian sebagai pengatur. Oleh lantaran itu aturan aturan di bidang kesehatan dikenal sebagai aturan kesehatan, meskipun aturan kesehatan mungkin lebih luas lagi cakupannya dari itu. 

Dalam pandangan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh cicero, yaitu dimana setiap masyarakat disitu ada hukum (ibi societas ibi ius) telah mengindikasikan bahwa setiap acara masyarakat niscaya ada hukumnya. Demikian halnya dengan praktek penyelenggaraan kesehatan, yang tentunya pada setiap kegiatannya memerlukan pranata aturan yang sanggup menjamin terselengaranya penyelenggaraan kesehatan. Pranata aturan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan ialah perangkat aturan kesehatan. Adanya perangkat aturan kesehatan secara fundamental bertujuan untuk menjamin kepastian aturan dan proteksi yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat peserta pelayanan kesehatan. 

DI Indonesia aturan kesehatan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan manusia, ia lebih banyak mengatur kekerabatan aturan dalam pelayanan kesehatan, dan lebih spesifik lagi aturan kesehatan mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskesmas, dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, maka dilakukan pengaturan aturan kesehatan, yang di Indonesia dibentuk suatu aturan perihal hukum tersebut, yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992. 

Hukum kesehatan pada dikala ini sanggup dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu aturan kesehatan public (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Hukum kesehatan public lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau meliputi pelayanan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk aturan kedokteran, lebih menentukan atau mengatur perihal pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja, akan tetapi semua menyangkut perihal pelayanan kesehatan. Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, 
health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.  
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn ialah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah 
het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.

Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut menunjukkan kejelasan perihal apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut sanggup berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian lantaran tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi meliputi kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Dari pandangan tersebut tergambar bahwa sumber aturan dalam aturan kesehatan meliputi aturan tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka aturan kesehatan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Dengan demikian sanggup dibayangkan bahwa aturan kesehatan cukup luas dan kompleks. 

Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan. Secara umum dari lingkup aturan kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya ialah menunjukkan proteksi kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan semoga tujuan kesehatan sanggup tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu sumbangan hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan evaluasi terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.

Hukum kesehatan berperan untuk mengusahakan adanya keseimbangan tatanan di dalam upaya pelaksanaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat serta menunjukkan jaminan kepastian aturan sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku. Sejak jaman yunani kuno, ilmu aturan telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, kecuali bidang kedokteran. 

Tenaga kesehatan yang ada pada masa itu mengatur cara kerjanya sendiri dengan isyarat etik dan sumpah profesi yang berakar kuat pada tradisi dan besar lengan berkuasa kuat dalam masyarakat. Sejalan dengan perkembangan peradaban di dunia, ilmu dan teknologi kedokteran juga telah berkembang pesat. Persoalan kesehatan bukan lagi hanya menjadi problem antara dokter dan pasiennya, telah banyak pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam dunia kesehatan, menyerupai asuransi kesehatan, industri alat medis dan farmasi serta masih banyak lagi yang lainnya. 

Ilmu kesehatan semakin luas. Dokter atau tenaga kesehatan juga telah terspesialisasi. Disisi lain perkembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat secara umum juga melahirkan kesadaran bahwa dokter atau tenaga kesehatan atau nama lainnya (berbeda-beda) tidak boleh lagi diisolasi dari hukum. Seluruh masyarakat harus mempunyai kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Pengertian Hukum Kesehatan ialah semua ketentuan aturan yang bekerjasama pribadi dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan. hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban mendapatkan pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain. 

Sebagai subjek hukum, pelaku di sektor kesehatan menyerupai dokter, dokter gigi, administrator RS, kepala dinas kesehatan, kepala bidang, kepala Puskesmas selalu melaksanakan perbuatan hukum. Perbuatan aturan yang dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku maka akan mengakibatkan adanya hukuman hukum. Setiap subject hokum di bidang kesehatan harus memahami mengenai aturan kesehatan. Kurangnya pemahaman terhadap aturan kesehatan mengakibatkan sering terjebak dalam perbuatan aturan yang dilakukannya. 

Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya aturan kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas gosip (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan aturan kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan meliputi aneka macam aspek yang merefleksikan sumbangan proteksi dan sumbangan kemudahan dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan sanggup juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi. Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci perihal segala hak dasar insan yang merupakan dasar bagi aturan kesehatan. 

Hukum Kesehatan (Health Law) menurut:
  1. Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diratikan sebagai aturan yang bekerjasama pribadi dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat aturan perdata, pidana dan tata perjuangan negara.
  2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan acara yuridis dan peraturan aturan di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

Secara ringkas aturan kesehatan adalah:
  • Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan.
  • Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
  • Rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.