Konsepsi Ghibah Dalam Aturan Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Ghibah berasal dari bahasa arab ghaaba yaghibu ghaiban yang berarti ghaib, tiada hadir. Kata الغيبة akar kata غ-ي-ب yang dalam kitab Maqayis al-lughah diartikan sebagai “sesuatu yang tertutup dari pandangan. Asal kata ini memberi pemahaman adanya unsur “ketidakhadiran seseorang” dalam ghibah, yakni orang yang menjadi obyek pembicaraan. Kata ghibah dalam bahasa indonesia mengandung arti umpatan, yang diartikan sebagai perkataan yang memburuk-burukan orang.

 Ghibah berasal dari bahasa arab ghaaba yaghibu ghaiban yang berarti ghaib Konsepsi Ghibah Dalam Hukum Pidana Islam


Dan ghibah secara syar’i yaitu menceritakan perihal seseorang yang tidak berada di daerah dengan sesuatu yang tidak di sukainya. Baik menyebutkan malu badannya, keturunannya, akhlaknya, perbuatanyya, urusan agamanya, dan urusan dunianya.4 Sebagaimana dalam hadits di jelaskan perihal ghibah yaitu:
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : Tahukah kalian apa Ghibah itu? Sahabat menjawab Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui. Beliau bersabda : “kamu menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, “ Beliau ditanya : Bagaimana kalau memang saudaraku melaksanakan apa yang kukatakan? Beliau menjawab kalau memang bersama-sama begitu berarti engkau telah menggibahnya, tetapi jikalau apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya.
Berdasarkan Hadist di atas ghibah di artikan menyatakan perihal sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim di dikala ia tidak berada di tempat, dan apa yang di sebutkan memang ada pada orang tersebut tetapi ia tidak suka hal tersebut dinyatakan. Adapun jikalau yang disebutkan tidak ada padanya, berarti telah memfitnahnya.

Fitnah sendiri dalam kamus besar bahasa indonesia di artikan sebagai suatu perkataan bohong atau tanpa dasar kebenarannya yang disebarkan dengan maksuk menjelekkan orang seprti pencemaran nama baik atau dalam bentuk kehormatan lainnya. Hal senda juga dikemukakan oleh abdul mujid, ia menyatakan bahwa fitnah adlah menyiarkan gosip tanpa dasar kebenaran yang hakikatnya hendak merugikan orang lain.

Pengertian diatas tanpak berbeda dengan arti yang dipakai dalam bahasa arab fitnah menurt bahasa arab lebih dimaknai kepada sifat tertentu untuk di bakar (berupa benda – benda logam: emas atau perak), dengan tujuan di peroleh kemurniannya.

Allah berfirman dalam surat Adz Dzariyat menjelaskan hukuman fitnah adalah:
Hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka diazab di atas api neraka (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah azabmu itu. Inilah azab yang dulu kau minta untuk disegerakan"