Pengertian Tindak Pidana Dalam Aturan Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam sering disebut dalam fikih dengan istilah Jinayah atau Jarimah bentuk lisan noun (masdar) dari kata jana. Hukum pidana atau fikih Jinayah. Jinayah Merupakan suatu tindakan yang dihentikan oleh syarak alasannya sanggup mengakibatkan ancaman bagi jiwa, harta, keturunan, dan nalar (intelegensi). 

Sebagian fukaha memakai kata Jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, menyerupai membunuh, melukai, menggugurkan kandungan dan lain sebagainnya. Dengan demikian istilah fikih Jinayah sama dengan aturan pidana.

Jarimah (tindak pidana) didefinisikan oleh Imam Mawardi sebagai berikut “Segala larangan shara’ (melakukan hal-hal yang dihentikan dan meninggalkan hal-hal yang mewajibkan) dengan diancam eksekusi had atau takzir”.

Dapat diambil pengertian bahwa kata Jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum nyata sebgai tindak pidana atau pelanggaran. Maksudnya ialah satuan atau sifat dari suatu pelanggaran hukum. Dalam aturan positif, contoh-contoh Jarimah pencurian, Jarimah pembunuhan dan sebagainya diistilahkan dengan tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, dan sebagainya.