Asuransi
Fungsi, Manfaat, Dan Tujuan Asuransi
SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:15) menjelaskan bahwa Fungsi, Manfaat, dan tujuan Asuransi yakni sebagai berikut:
Fungsi asuransi
Fungsi asuransi sanggup dielaskan sebagai berikut:
- Transfer risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, sesorang atau perusahaan sanggup memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi.
Manfaat Asuransi
Menurut Danarti (2011:15) asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian yakni asuransi yang melindungi harta benda, contohnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil, dan lain-lain. Asuransi kendaraan beroda empat ditujukan untuk melindungi dari banyak sekali macam ancaman ancaman yang tidak terduga, contohnya tabrakan, pencurian beberapa mobil, atau bahkan kendaraan beroda empat itu sendiri yang dicuri. Dengan asuransi, kita sanggup mengendarai kendaraan beroda empat dengan rasa damai dan kondusif ke manapun bepergian.
Jadi, pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan serta berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul jawaban terjadi risiko dalam melakukan kegiatan usaha, baik terhadap langsung atau perusahaan.
Tujuan dan Teknik Pemecahan Asuransi
Menurut Danarti (2011:16) tujuan dan teknik pemecahan asuransi diklasifiksikan sebagai berikut:
- Dari segi Ekonomi
Tujuannya : Mengurangi ketidakpastian dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : Dengan cara menghilangkan risiko pada pihak lain dan pihak lain tersebut mengombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga sanggup diperkirakan dengan lebih sempurna besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
- Dari Segi Hukum
Tujuannya : Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
- Dari segi Tata Niaga
Tujuannya : Membagi risiko yang dihadapi kepada semua penerima aktivitas asuransi.
Tekniknya : Memindahkan risiko dari individu atau perusahaan ke forum keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh penerima asuransi yang ditanganinya.
- Dari segi kemasyarakatan
Tujuannya : Menanggung kerugian secara gotong royong antar semua penerima aktivitas asuransi.
Tekniknya : Semua anggota kelompok aktivitas asuransi menawarkan kontribusinya untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang atau beberapa orang anggotanya.
- Dari Segi Sistematis
Tujuannya : Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu digunakan sebagai dasar untuk membagi risiko kepada semua penerima (sekelompok) aktivitas asuransi.
Tekniknya : Menghitung besarnya kemungkinan menurut teori kemungkinan (probablity theory), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.