Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Aturan Perdata (Bw)

SUDUT HUKUM | Burgelijk Wetboek juga mengatur problem harta bersama dalam perkawinan. Pasal 119 BW menyatakan behwa mulai semenjak terjadinya suatu ikatan perkawinan, harta kekayaan yang dimiliki suai secara otomatis disatukan dengan yang dimiliki istri. 

Penyatuan harta ini sah dan tidak bias diganggu gugat selama perkawinan tidak berakhir akhir perceraian atau kematian. Namun, jika pasangan suami istri setuju untuk tidak menyatukan harta kekayaan mereka, mereka sanggup menciptakan perjanjian didepan notaris sebelum perkawinan dilangsungkan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 139-154 BW. 

Adapun berkaitan dengan pembagian harta bersama, pasal 128 BW tetapkan bahwa kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami istri atau antara para hebat waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.