Harta Bersama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

SUDUT HUKUM | Harta bersama dalam perkawinan yaitu harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 perihal perkawinan, yaitu sebagai berikut:

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yaitu dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak memilih lain.

Dari pengertian pasal 35 diatas sanggup dipahami bahwa segala harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah dan hadiah merupakan harta bersama. Karena itu harta yang diperoleh suami atau istri berdasarkan usahanya masing-masing merupakan milik bersama suami istri. Lain halnya harta yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebelum janji nikah, yaitu harta asal atau harta bawaan. Harta asal itu, akan diwarisi oleh masing-masing keluargannya jika pasangan suami istri itu meninggal dan tidak memiliki anak. 

Hal ini berdasarkan Firman Allah surat An-Nisa’ ayat (32) ,sebagai berikut :
Dan janganlah kau iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kau lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang pria ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Jadi manakala terjadi perceraian, maka mengenai harta bersama diselesaikan berdasarkan aturan Islam bagi suami istri yang beragama Islam dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi suami istri non Islam.