Landasan Aturan Mediasi

SUDUT HUKUM | Secara normatif dasar hukum mediasi di Indonesia terdapat pada aturan-aturan sebagai berikut:

  • HIR Pasal 130 HIR dan Rbg Pasal 154 telah mengatur forum perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berpekara sebelum perkaranya diperiksa.

Pasal 130 HIR :
(1) Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak belum tiba maka pengadilan negeri dengan tunjangan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
(2) Jika perdamaian yang demikian sanggup dicapai maka pada waktu sidang dibentuk dan surat itu berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
(3) Terhadap keputusan yang demikian tidak dizinkan banding.
(4) Jika pada waktu mencoba mendamaikan kedua belah pihak, perlu digunakan seorang juru bahasa maka peraturan yang berikut dituruti peraturan pasal berikut (pasal 131).

Pasal 154 Rbg :
(1) Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak tiba menghadap, maka Pengadilan Negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
(2) Bila sanggup dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu sertifikat dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan sertifikat itu memiliki kekuatan serta dilaksanakan menyerupai suatu surat keputusan biasa.
(3) Terhadap suatu keputusan tetap semacam itu tidak sanggup diajukan banding.
(4) Bila dalam perjuangan untuk mendamaikan para pihak dibutuhkan campur tangan seorang juru bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut. (Rv. 31; IR. 130.)


  • SEMA No. 1 Tahun 2002 perihal Pembedayaan Lembaga Perdamaian
  • PERMA No. 2 Tahun 2003 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • PERMA No. 1 Tahun 2008 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • PERMA No. 1 Tahun 2016 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 perihal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • UU No. 7 Tahun 1974 perihal Perkawinan BAB VIII perihal putusnya perkawinan serta akibatnya, Pasal 39:

Perceraian hanya sanggup dilakukan di depan sidang Pengadilan sehabis Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

  • Kompilasi Hukum Islam BAB XVI perihal Putusnya Perkawinan Bagian Kesatu, Pasal 115 :

Perceraian hanya sanggup dilakukan di depan Pengadilan Agama sehabis Pengadilan Agama tersebut berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Bagian Kedua, Pasal 131 ayat (2):
Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan mustahil lagi hidup rukun dalam rumah tangga,
Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya perihal izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.”

Pasal 143:
(1) Dalam investigasi somasi perceraian hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 144:
“Apabila terjadi perdamaian, maka tidak sanggup diajukan somasi perceraian gres menurut alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian”


  • PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 32:

“Apabila tercapai perdamaian, maka tidak sanggup diajukan somasi perceraian gres menurut alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian”.