hukum
Tinjauan Mengenai Asean Economic Community
SUDUT HUKUM | Pembentukan Association of South East Asian Nations (ASEAN) dilatarbelakangi oleh kekhawatiran negara-negara Asia Tenggara terhadap bahaya eksternal dan internal di tempat ini pada tahun 1960-an. Ancaman eksternal ialah semakin kuatnya efek komunisme di tempat Asia umumnya. Selain itu perang Vietnam pada waktu itu semakin panas. Ancaman internal ialah adanya pertikaian sesama negara di tempat ini, contohnya konfrontasi antara Malaysia dan Indonesia. Secara geopolitik dan geoekonomi, tempat Asia Tenggara mempunyai nilai yang sangat strategis.
Namun sebelum ASEAN didirikan, banyak sekali konflik kepentingan juga pernah terjadi diantara sesama negara-negara Asia Tenggara ibarat konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia, klaim teritorial antara Malaysia dan Filipina mengenai Sabah, serta berpisahnya Singapura dari Federasi Malaysia. Dilatarbelakangi oleh hal itu, negara-negara Asia Tenggara menyadari perlunya dibuat kerjasama untuk meredakan rasa saling curiga dan membangun rasa saling percaya, serta mendorong kerjasama pembangunan kawasan.
Sebelum ASEAN terbentuk pada tahun 1967, negara-negara Asia Tenggara telah melaksanakan banyak sekali upaya untuk menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra maupun ekstra tempat ibarat Association of Southeast Asia (ASA), Malaya, Philipina, Indonesia (MAPHILINDO), South East Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), South East Asia Treaty Organization (SEATO) dan Asia and Pacific Council (ASPAC). Namun organisasi-organisasi tersebut dianggap kurang memadai untuk meningkatkan integrasi tempat (Menuju ASEAN Economic Community 2015:1-3 diakses melalui http://www.ditjenkpi.kemendag.go.id pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 01.02 WIB).
Untuk mengatasi perseturuan yang sering terjadi di antara negara-negara Asia Tenggara dan membentuk kerjasama regional yang lebih kokoh, maka lima negara yang merupakan founding fathers. ASEAN (Association South East Asian Nations), yaitu Adam Malik dari Indonesia, Thanat Koman dari Thailand, S. Raja Ratnam dari Singapura, Narsisco Ramos dari Pilipina, dan Tun Abdul Razak dari Malaysia berkumpul pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok menorehkan sejarah di regional Asia Tenggara membangun suatu Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Bangkok. Brunei Darussalam kemudian bergabung pada tanggal 8 Januari 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Lao PDR dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999.
Deklarasi tersebut menandai berdirinya Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations/ASEAN). Masa awal pendirian ASEAN lebih diwarnai oleh upaya-upaya membangun rasa saling percaya (confidence building) antar negara anggota guna membuatkan kerjasama regional yang bersifat kooperatif namun belum bersifat integratif.
Tujuan dibentuknya ASEAN ibarat yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok ialah untuk:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di tempat ini melalui perjuangan bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsabangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam kekerabatan antara negara-negara di tempat ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalahmasalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
- Saling menunjukkan pinjaman dalam bentuk sarana-sarana training dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
- Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalahmasalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;
- Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan
- Memelihara kerjasama yang erat dan berkhasiat dengan banyak sekali organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajali segala kemungkinan untuk saling berhubungan secara erat di antara mereka sendiri.
Adapun prinsip utama dalam kerjasama ASEAN, ibarat yang terdapat dalam Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia (TAC) pada tahun 1976 adalah:
- Saling menghormati;
- Kedaulatan dan kebebasan domestik tanpa adanya campur tangan dari luar;
- Non interference;
- Penyelesaian perbedaan atau sengketa dengan cara damai;
- Menghindari bahaya dan penggunaaan kekuatan/senjata; dan
- Kerjasama efektif antara anggota.
Sejak terbentuk tahun 1967, ASEAN tetap pada usahanya untuk membuatkan kerjasamanya sampai menuju pembentukan masyarakat ASEAN ini ialah meningkatkan kerjasama antaranggota di banyak sekali bidang. Dalam hal kerjasama ekonomi, ASEAN telah merintisnya semenjak tahun 1960-an.
Namun, pada ketika itu kerjasama di bidang ini memang masih sangat terbatas. Seiring dengan meningkatnya kekerabatan antar anggota, kerjasama di bidang ekonomi juga makin erat. Kerjasama–kerjasama tersebut terlaksana dalam program-program seperti; ASEAN Industrial Project Plan pada tahun 1976, Preferential Trading Arrangement atau ASEAN PTA pada tahun 1977, ASEAN Industrial Complementation Scheme tahun 1981, ASEAN Joint Ventures Scheme tahun 1983, dan Enhanced Preferential Trading Arrangement pada tahun 1987. Hal ini diupayakan oleh negara anggota guna menghadapi tantangan globalisasi yang makin keras. Namun, kerjasama bentuk ini tidak menunjukkan bantuan yang dibutuhkan dalam meningkatkan perdagangan intra-ASEAN. Selama sepuluh tahun semenjak ditandatanganinya kesepakatan, dari 12.783 jenis barang yang didaftarkan, hanya sebesar 2,7 persen yang diberikan akomodasi PTA (Prabowo, 2005:178).
Pembentukan AFTA pada KTT ASEAN IV didorong oleh kecenderungan negara-negara dalam tempat yang sama untuk membentuk sebuah integrasi ekonomi yang lebih dalam sesudah PTA. Kecenderungan ibarat yang diungkapkan oleh Bella Balasa nampak pada kerjasama ekonomi regional ibarat Europe Union, ASEAN pun demikian, sesudah tahapan ASEAN PTA dicapai, AFTA mulai digagas. Adapun faktor eksternal yang juga turut mendorong ASEAN untuk maju pada langkah pembentukan AFTA ialah bahaya dari pembentukan kerjasama ekonomi regional pada banyak sekali wilayah di dunia (Prabowo, 2005:197).
Pembentukan AFTA ialah sebuah indikasi bahwa kelompok negara ini (ASEAN) bermaksud untuk merespon kompetisi dan bahkan situasi yang tidak niscaya dalam lingkungan ekonomi global. Dalam hal ini, ASEAN sebagai sebuah kelompok negara, berupaya untuk memperkuat posisinya dalam sistem perdagangan global melalui kerjasama yang baik (Prabowo 2005, 198). Selain itu, dengan pembentukan AFTA, ASEAN berharap sanggup meningkatkan reputasinya sebagai kelompok kerjasama regional yang paling sukses diantara negara-negara sedang berkembang lainnya (Prabowo, 2005:204).
Pada KTT ke-5 ASEAN di Singapura tahun 1992 telah ditandatangani Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation. Kesepakatan tersebut sekaligus menandai dicanangkannya AFTA atau ASEAN Free Trade Area yang mulai berlaku pada tahun berikutnya yaitu 1 Januari 1993. Dalam perkembangannya, pelaksanaan AFTA telah mengalami beberapa kali percepatan. Setelah pada tahun 1995 disepakati Agenda of Greater Economic Integration yang antara lain berisi komitmen untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari 15 tahun menjadi 10 tahun, sehingga AFTA akan berlaku pada tahun 2003. Kemudian pada KTT ke-6 ASEAN di Hanoi, para pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang berisi komitmen mereka dalam AFTA, sekaligus menyepakati bahwa AFTA akan berlaku mulai tahun 2002 bagi enam penandatangan CEPT, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand (ASEAN Selayang Pandang, 2007:47).
Latar belakang percepatan AFTA ini pun tak lepas dari situasi eksternal ASEAN. Salah satunya terkait dengan komitmen negara-negara anggota ASEAN yang juga tergabung dalam APEC maupun GATT. Langkah ini diambil dengan impian bahwa ASEAN akan lebih siap terlebih dahulu dalam menghadapi GATT dan APEC (Low, 1996:199).
Kemudian, pada KTT ASEAN V tahun 1995 di Bangkok, negara-negara anggota ASEAN setuju untuk mengusung inspirasi “The Greater ASEAN Economic Cooperation”. Melalui konferensi ini, negara-negara anggota ASEAN setuju untuk mengadakan percepatan dan pendalaman kerjasama ekonomi melalui AFTA. Guna melengkapi kerjasama di bidang perdagangan dalam AFTA, dibentuklah aktivitas pelengkapnya yang titik tekan kerjasamanya ada pada bidang jasa dan HAKI. Pada ketika ini pula lah dibuat Industrial Cooperation Scheme (AICO), ASEAN Investment Area (AIA), dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Kerjasama tahun 1995 tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan informal pada 30 November 1996 yang merancang adanya ASEAN Vision 2020 (Low, 1996:199).
Kerjasama yang terus berkembang tersebut mendatangkan hasil yang nyata. Terbukti antara tahun 1993-1995, ekspor intra-ASEAN tumbuh dari 42,77 juta USD menjadi 68,83 juta USD. Hasil itu merepresentasikan rata-rata pertumbuhan sebesar 30,46 persen per tahun, yang secara signifikan lebih tinggi dari rata-rata 20 persen dari pertumbuhan total ekspor ASEAN (http://www.itcilo.it.htm, diakses pada 4 Desember 2015 pukul 00.37 WIB). Berdasarkan data statistik WTO tahun 2000, tampak adanya peningkatan perdagangan intra-ASEAN dari tahun 1996-2000 yang meningkat dari 86,795 juta USD menjadi 103,548 juta USD untuk ekspor dan 73,504 juta USD menjadi 89,488 juta USD untuk impor (Dwisaputra, 2007:144). Dan ternyata 65 % perdagangan intra-ASEAN merupakan barang-barang manufaktur (Low, 1996:200).
Kerjasama ASEAN memasuki tahap kristalisasi pada KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003 dengan pendeklarasian Bali Concord II yang bertujuan untuk mencapai integrasi penuh ASEAN pada tahun 2020 dalam wadah ASEAN Community yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu kerjasama politik dan keamanan, kerjasama ekonomi, dan kerjasama sosial budaya. Melalui kerjasama ekonomi, dibutuhkan akan terjadi penyatuan ekonomi ASEAN dalam bentuk masyarakat ekonomi ASEAN yang ditandai dengan pergerakan arus barang, jasa, investasi, dan modal yang bebas dan tanpa hambatan. Di samping itu, dibutuhkan juga terjadi pembangunan ekonomi (Low, 1996:174-175).
AFTA merupakan kepingan yang penting dan tak terpisahkan dari kerangka ASEAN Economic Community (AEC). AFTA menjadi satu dari delapan kerjasama dalam AEC. AFTA menjadi motor pelopor utama dalam sektor perdagangan ASEAN sekaligus merupakan kerjasama yang paling pesat pertumbuhannya (Asean Selayang Pandang, 2007:44-48). Perkembangan paling konkret mengenai AFTA dalam AEC ialah pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura bulan November 2007. Dalam pertemuan itu telah disepakati adanya ASEAN Charter yang menjadi payung hukum bagi kerjasama yang ada dalam ASEAN (Ratna, 2007:1). Salah satu dari beberapa dokumen yang ditandatangani ialah Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN. Poin penting terkait dengan kerjasama ekonomi ASEAN dari Piagam ASEAN yang terdiri atas 13 kepingan dan 55 pasal itu ialah membentuk pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi (Ratna, 2007:1).
Adapun alasan yang sanggup menjelaskan mengenai pentingnya pembentukan AEC ini adalah: Pertama, munculnya kekuatan ekonomi gres dari negara-negara berkembang yakni Cina dan India yang secara geografis mempunyai kedekatan dengan ASEAN. Kedua, dengan semakin berkurangnya kendala tarif melalui denah CEPT dibutuhkan perdagangan intra-ASEAN dan arus kemudian lintas jasa, investasi, tenaga terampil, dan tenaga kerja antar negara ASEAN akan semakin bebas. Ketiga, dengan cakupan penduduk yang mencapai hampir 600 juta, ASEAN mempunyai economic scale yang sangat besar dan menjadi daya tarik pasar yang potensial bagi kekuatan ekonomi di luar kawasan. Keempat, kendala besar dalam negosiasi WTO telah turut mengakibatkan kolaborasi ekonomi regional makin intens (Santikajaya, 2008:4).
AEC Blue Print yang dirancang oleh para menteri ekonomi ASEAN mempunyai tiga karakteristik yang dijadikan landasan bagi implementasi AEC, termasuk juga AFTA. Pertama, memperluas integrasi ekonomi ke semua negara anggota ASEAN melalui tahapan waktu yang jelas. Dalam konteks ini, ASEAN harus bertindak dalam prinsip membuka pasar secara terbuka dengan menempatkan ekonomi yang digerakkan oleh pasar secara konsisten dalam kerangka aturan perjanjian multilateral. Kedua, AEC akan membangun ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal yang berbasiskan produksi dengan mendorong ASEAN menjadi lebih dinamis dan kompetitif dengan prosedur gres untuk memperkuat implementasi poin penting dalam perekonomian, ibarat mempercepat integrasi regional dalam sektor yang menjadi prioritas, memfasilitasi pergerakan pelaku bisnis dan pekerja yang mempunyai keahlian, memperkuat prosedur institusional ASEAN. Ketiga, mengacu pada dua karakteristik di atas, empat ciri utama yang perlu diperhatikan dalam upaya pembentukan AEC ialah pasar tunggal dan basis produksi, wilayah ekonomi yang mempunyai daya saing tinggi, wilayah dengan perkembangan ekonomi yang setara, dan wilayah yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (http://www.asean.org, diakses pada 4 Desember pukul 00.21 WIB).
Negara-negara yang tergabung di dalam AEC ternyata sebagian besar belum mempunyai alat pembayaran dalam perdagangan internasional secara universal yang digunakan. Perbedaan jenis mata uang yang merupakan permasalahan dalam pembayarannya mengakibatkan tingkat keefektifan pembayaran dalam dunia perdagangan masih sangat rendah. Negara-negara di tempat ASEAN hampir seluruh anggotanya memakai L/C sebagai pembayaran dalam perdagangan internasionalnya. Hanya saja tingkat penggunaan L/C di beberapa negara di ASEAN masih rendah. Selain itu juga belum ada pengaturan yang khusus dan rinci mengenai L/C di negara-negara ASEAN (NTRC Tax Research Journal, 2015:5).