Sanksi Pidana

SUDUT HUKUM | Sanksi Pidana ialah suatu eksekusi lantaran akibat, lantaran ialah kasusnya dan akhir ialah hukumnya, orang yang terkena akhir akan memperoleh hukuman baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib. Sanksi Pidana merupakan suatu jenis hukuman yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang sanggup menggangu atau membahayakan kepentingan hukum.

Sanksi pidana intinya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi sikap dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa hukuman pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan insan itu sendiri. Pidana ialah penderitaan atau nestapa yang sengaja dibebankan kepada orang yang melaksanakan perbuatan yang memenuhi unsur syarat-syarat tertentu, sedangkan Roslan Saleh menegaskan bahwa pidana ialah reaksi atas delik, dan ini berwujudsuatu nestapa yang dengan sengaja dilimpahkan Negara kepada pembuat delik.

Jenis-jenis Pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pidana terdiri atas:
  • Pidana Pokok

  1. pidana mati;
  2. pidana penjara;
  3. pidana kurungan;
  4. pidana denda;
  5. pidana tutupan. (UU No.20/1946)

  • Pidana Tambahan

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan barang-barang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

Tujuan pemidanaan ialah mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang, tujuan diadakannya pemidanaan dibutuhkan untuk mengetahui sifat dasar hukum dari pidana. Dalam konteks dikatakan Hugo De Groot “malim pasisionis propter malum actionis” yaitu penderitaan jahat menimpa dikarenakan oleh perbuatan jahat.Berdasarkan pendapat tersebut, tampak adanya kontradiksi mengenai tujuan pemidanaan, yakni antara mereka yang berpandangan pidana sebagai sarana pembalasan atau teori absolute dan mereka yang menyatakan bahwa pidana memiliki tujuan yang positif atau teori tujuan, serta pandangan yang menggabungkan dua tujuan pemidanaan tersebut.

Muladi mengistilahkan teori tujuan sebagai teleological theories dan teori adonan disebut sebagai pandangan integratif di dalam tujuan pemidanaan yang beranggapan bahwa pemidanaan memiliki tujuan yang plural, yang merupakan adonan dari pandangan utilitarian yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan harus menjadikan konsekuensi bermanfaat yang sanggup dibuktikan, keadilan dilarang melalui pembebanan penderitaan yang patut diterima untuk tujuan penderitaan itu sendiri, contohnya bahwa penderitaan pidana tersebut dilarang melebihi ganjaran yang selayaknya diberikan pelaku tindak pidana.