Larangan Perkawinan

SUDUT HUKUM | Di dalam Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan menyebutkan perkawinan dihentikan antara dua orang yang:
  1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
  2. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yakni antar saudara, antara seorang dengan saudara orang bau tanah dan antara seorang dengan saudara neneknya
  3. sehubungan semenda, yakni mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
  4. sehubungan susuan, yakni orang bau tanah susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan
  5. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dalam isteri, dalam hal seorang suami beristeri lenih dari satu orang
  6. mempunyai kekerabatan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dihentikan kawin.

Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan di atas menjelaskan mengenai perkawinan yang tidak boleh dilaksanakan antara orang yang mempunyai kekerabatan yang disebutkan dalam Pasal ini. Selain di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan, larangan perkawinan juga terdapat dari Pasal 39 hingga dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. 

 ihwal Perkawinan menyebutkan perkawinan dihentikan antara dua orang yang Larangan Perkawinan


Di dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan larangan perkawinan yang dilangsungkan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan disebabkan:
  • Karena pertalian nasab :

  1. Dengan seorang perempuan yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya
  2. Dengan seorang perempuan keturunan ayah dan ibu
  3. Dengan seorang perempuan saudara yang melahirkannnya

  • Karena pertalian kerabat semenda :

  1. Dengan seorang perempuan yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
  2. Dengan seorang perempuan bekas isteri orang yang menurunkannya
  3. Dengan seorang perempuan keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya kekerabatan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul
  4. Dengan seorang perempuan bekas isterinya keturunannya

  • Karena pertalian sesusuan:

  1. Dengan perempuan yang menyusui dan seterusnya berdasarkan garis lurus ke atas
  2. Dengan seorang perempuan sesusuan dan seterusnya berdasarkan garis lurus ke bawah
  3. Dengan seorang perempuan saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah
  4. Dengan seorang perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya


Ketentuan Kompilasi Hukum Islamini di dasarkan kepada firman Allah SWT, dalam Surat An-Nisa ayat 22 yang artinya:
Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

Dan Surat An-Nisa ayat 23 yang artinya: “ Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan, bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), Maka tidak berdosa kau mengawininya (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”