Perkembangan Illegal Fishing

SUDUT HUKUM | Tindakan Illegal Fishing terjadi hampir di seluruh cuilan dunia. Illegal Fishing merupakan kejahatan perikanan yang sudah terorganisasi secara matang, mulai di tingkat nasional hingga internasional. Dewasa ini, tindakan Illegal Fishing telah berubah cara beroperasinya jikalau dibandingkan dengan cara beroperasi pada pertengahan tahun 1990-an. Tindakan Illegal Fishing telah menjadi a highly sophisticated form of transnational organized crime, dengan ciri-ciri antara lain kontrol pergerakan kapal yang modern dan peralatan yang modern, termasuk tangki untuk mengisi materi bakar di tengah laut.

Tindakan Illegal Fishing belum menjadi informasi transnasional yang diformulasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Namun secara de facto, informasi ini telah menjadi perhatian organisasi-organisasi dunia dan regional sebagai salah satu kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan. Oleh alasannya itu dibutuhkan suatu pengaturan khusus dalam rangka menanggulangi tindakan ilegal ini. Salah satu organisasi internasional yang mengatur informasi ini ialah Food and Agriculture Organization (FAO).

FAO telah menempatkan dan memformulasikan tindakan Illegal Fishing ke dalam ketentuan-ketentuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (Code of Conduct). Ketentuan tersebut memperhatikan aspek keberlangsungan ekosistem dan sumber daya perikanan yang terkandung didalamnya. Selain itu terdapat juga aspek ekonomi yang menjadi perhatian dalam tindakan Illegal Fishing. Menurut Nikijuluw "tindakan Illegal Fishing mempunyai imbas cost-benefit paralysis (kelumpuhan ekonomi akhir tindakan kriminal) yang dianggap besar". Hal ini sangat sulit untuk diketahui besaran ekonominya secara akurat.

Menurut Gianni dan Simpson, salah satu kesulitan untuk mencari data dan informasi yang akurat ialah fakta bahwa tindakan Illegal Fishing dikelola dan dijalankan dengan struktur korporasi yang tinggi tingkat kerahasiannya serta jaringan bisnis yang kompleks yang sengaja menutup realitas bersama-sama yang terjadi.

Sama dengan tindakan Illegal Fishing yang terjadi di daerah dan negara lain di dunia, Indonesia pun tidak mempunyai data dan angka yang niscaya mengenai Illegal Fishing yang terjadi di perairannya. Namun, beberapa peneliti dan forum di Indonesia telah melaksanakan estimasi nilai kerugian tindakan Illegal Fishing yang terjadi menurut perkiraan dan temuan di lapangan. Menurut Rokhmin Dahuri, hingga tahun 2002 nilai kerugian negara akhir tindakan Illegal Fishing mencapai angka US$1.362 miliar per tahun. Secara umum tindakan Illegal Fishing yang terjadi di perairan Indonesia, antara lain :

  1. Penangkapan ikan tanpa izin;
  2. Penangkapan ikan dengan memakai izin palsu;
  3. Penangkapan ikan dengan memakai alat tangkap terlarang; dan
  4. Penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin.

Tingginya angka tindakan Illegal Fishing di perairan Asia Tenggara dan Pasifik serta kondisi overfishing yang mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan dan kelautan, menciptakan negara-negara di sekitar daerah tersebut saling berkerja sama untuk melaksanakan penanggulangan Illegal Fishing dengan membentuk rezim ibarat International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (the IPOA IUU Fishing) dan Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported and Unregulated (RPOA IUU) Fishing in the Region.

Kerjasama yang terjalin antara negara-negara tersebut merupakan kolaborasi yang menarik jikalau dicermati. Dalam rezim RPOA terdapat 2 (dua) kepentingan besar dari negara-negara yang bersepakat. Di satu sisi, negara-negara menghendaki biar tindakan penangkapan ikan sanggup berjalan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah disepakati secara internasional maupun yang telah ditetapkan negara pantai. Namun di sisi lain kebutuhan akan sumber daya ikan sangat besar, menciptakan banyak sekali pihak berupaya memenuhi kebutuhan tersebut walaupun cara yang dipergunakan ternyata ilegal. Cara yang ilegal tersebut lalu ternyata disadari tidak membutuhkan biaya operasional yang besar, maka semakin melanggengkan tindakan Illegal Fishing.