hukum
Objek Dan Ruang Lingkup Aturan Jaminan
SUDUT HUKUM | Sebagaimana objek jaminan hutang yang lazim digunakan dalam suatu hutang piutang dalam jaminan kredit yakni benda bergerak, benda tidak bergerak dan jaminan perorangan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, benda bergerak terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Benda atau barang yang dijadikan sebagai objek jaminan hutang, akan sanggup diketahui apakah benda tersebut milik si debitur atau pihak lain.
Apabila benda atau barang yang dijadikan sebagai objek jaminan hutang milik si pemohon (debitur), berdasarkan M. Bahsan sebagai objek jaminan kredit merupakan milik pihak (orang) lain maka bank perlu meneliti keabsahan penggunaannya sebagai jaminan kredit kepada bank oleh pemohon kredit.
Berbagai objek jaminan hutang, benda yang digunakan jaminan sebelum evaluasi hukum wacana kelayakan benda objek jaminan itu dilakukan, dalam hal ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan wacana objek jaminan tersebut memiliki nilai atau harga secara ekonomis. Bila dijadikan jaminan hutang yaitu sebagai berikut:
- Jenis dan bentuk jaminan, apakah merupakan barang yang bergerak dan apa jenisnya, barang tidak bergerak dan apa jenisnya, penanggungan hutang dan apa jenisnya.
- Kondisi objek jaminan, akan sangat kuat terhadap nilai ekonomisnya, alasannya yakni kondisi objek jaminan sering berkaitan dengan keadaan fisiknya, persyaratan teknisnya dan kelengkapan lainnya.
- Kemudahan pengalihan kepemilikan objek jaminan, hal ini sangat kuat pada suatu objek jaminan yang gampang sanggup dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain akan memiliki nilai ekonomi yang relatif baik.
- Tingkat harga yang terang dan prospek pemasaran, suatu barang yang dijadikan sebagai objek jaminan, tingkat harga tidak hanya didasarkan kepada undangan dan penawaran, tetapi juga kepada kestabilan dan prospek perkembangan harganya, tingkat harga ini merujuk kepada harga pasar yang berlaku.
- Penggunaan objek jaminan, sanggup menghipnotis tingkat harga atau nilai ekonominya dari pemanfaatan objek jaminan tersebut.
Terkait dengan objek jaminan berdasarkan atas beberapa aspek ekonomi mengenai kelayakan objek jaminan, dalam sumbangan pinjaman kreditur dalam hal ini harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui nilai ekonomi yang bekerjsama untuk sanggup dipertanggungjawabkan dari objek jaminan yang diajukan oleh debitur, yang masing-masing sangat terkait dengan jenis objek jaminan. Sebagaimana disebutkan oleh H. Salim HS bahwa,
Hukum jaminan yakni keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur relasi aturan antara pemberi dan peserta jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapat akomodasi kredit.”