Perlindungan Hak Asasi Insan Oleh Pemerintah

SUDUT HUKUM | Indonesia ialah Negara hukum, yakni Negara yang kekuasaan tertingginya ialah hukum (Handoyo, 2009: 17). Salah satu cirinya, adanya jaminan sumbangan hak asasi insan oleh pemerintah (Handoyo, 2009: 17). Salah satu ciri Negara aturan ialah jaminan sumbangan hak asasi insan pada umumnya diatur di dalam konstitusi, alasannya ialah dianggap hal yang sangat mendasar. 

Indonesia sebagai Negara aturan juga mengatur pengesahan dan sumbangan hak asasinya di dalam konstitusi, yakni di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak asasi insan di Indonesia diatur di dalam ketentuan Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945. Hak-hak asasi insan tersebut adalah:

  • Hak setiap orang untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A);
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat (1));
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat (2)).
  • Setiap orang berhak berbagi diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat insan (Pasal 28C ayat (1));
  • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat(2));
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat (1))
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2))
  • Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3))
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat (4))
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat (1))
  • Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat (2))
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3))
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh gosip untuk berbagi pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan gosip dengan memakai segala jenis kanal yang tersedia (Pasal 28F)
  • Setiap orang berhak atas sumbangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan sumbangan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat (1))
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat (2))
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1));
  • Setiap orang mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat(2))
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat (Pasal 28H ayat (3))
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat (4))
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat (1))
  • Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat sumbangan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat (2))
  • Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I ayat (3)).
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hal tersebut diamanatkan juga oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni ketentuan Pasal 28I ayat (4). Undang-Undang Dasar 1945 juga mengamatkan bahwa untuk menegakan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (lihat ketentuan Pasal 28I ayat 5). Peraturan perundang-undangan tersebut salah satunya ialah Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi manusia.

Perlindungan terhadap masyarakat aturan adat merupakan bab dari hak asasi manusia. Hal mana sanggup dilihat dari ketentuan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 wacana Hak asasi Manusia, berisi ketentusn:
“(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat aturan adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah;
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan jaman.”

Perlindungan hak masyarakat aturan adat sebagai bab dari hak asasi insan juga diatur secara konsitusional, yakni dalam Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Dari ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, sumbangan yang diberikan kepada masyarakat aturan adat sebagai hak asasi insan adalah:
  • Perlindungan terhadap eksistensi, perbedaan dan kebutuhankebutuhannya;
  • Identitas budayanya, termasuk hak ulayat

Secara historis Papua mempunyai identitas budaya yang khas, yang berbeda dengan budaya suku-suku lainnya di Indonesia yang berumpun Asia. Akar etnik dan budaya Papua, yang meliputi 250 bahasa terkait dekat dengan tetangga Papua, yakni New Guinea dan penduduk pulaupulau Melanesia (Rathgeber, dalam Gereja Katolik Injili di Tanah Papua,2006: 43).

Perlindungan terhadap identitas budaya, termasuk hak ulayat juga sesuai dengan kovenan internasional atas hak ekonomi sosial dan budaya (International Covevant on Economic, Social and Cultural Rights), sebagaimana juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 wacana Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557). Kovenan tersebut merupakan klasifikasi lebih lanjut ketentuan pokok-pokok hak asasi insan di bidang sosial, ekonomi dan budaya dari Deklarasi Umum PBB wacana Hak Asasi Manusia, yang mengikat secara aturan (lihat Penjelasan Nomor 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005).

Pasal 15 Kovenan mengakui hak masyarakat untuk ikut serta dalam kehidupan budayanya. Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia yang mengakui identitas budaya, termasuk di dalamnya hak ulayat, dengan demikian sesuai dengan Pasal 15 Kovenan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Perlindungan idnetitas budaya Papua, termasuk di dalamnya sumbangan atas hak ulayat dengan demikian harus diubahsuaikan pula dengan Kovenan Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (selanjutnya disingkat Kovenan Ekososbud). 

Rathgeber (dalam Gereja Katolik Injili di Tanah Papua, 2006: 17) bahwa Kovenan Ekososbud tersebut mengangkat hak-hak rakyat miskin dan terpinggirkan untuk memungkinkan mereka terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah ekonomi, sosial dan budaya. Pendapat Rathgeber tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Kovenan Ekososbud yang berisi ketentuan bahwa semua rakyat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri (lihat Penjelasan Umum Nomor 3 wacana Pokok-Pokok Isi Kovenan, dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005). Hak ekonomi sosial dan budaya dimaksudkan untuk melindungi warga Negara terhadap eksploitasi dan menjamin setiap warga Negara untuk mendapat keejahteraan social (Rathgeber, dalam Gereja Katolik Injili di Tanah Papua, 2006: 19).

Asas dasar sumbangan hak asasi manusia, termasuk sumbangan terhadap hak masyarakat aturan adat, ialah untuk meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan, keadilan (lihat Pasal 2 Undang-Undang No.39 Tahun 1999). Perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai salah satu bentuk sumbangan hak asasi insan dengan demikian salah satunya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat aturan adat tersebut. Perlindungan hak asasi insan terutama merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, termasuk pemerintah kawasan (lihat Pasal 71 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 jo.Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945).