Mekanisme Bukti Awal Yang Cukup

SUDUT HUKUM | Definisi bukti permulaan yang cukup berdasarkan klarifikasi Pasal 17 KUHAP, dinyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup yaitu ” Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan suara pasal 1 butir 14”. Sementara Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan:
Bahwa tersangka yaitu seseorang yang alasannya yaitu perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. 
Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Gabungan Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian (Rakergab Makehjapol) Tahun 1984 halaman 14, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, seyogyanya minimal laporan polisi ditambah dengan salah satu alat bukti lainnya.

Secara mudah bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP tersebut harus diartikan sebagai ”bukti minimal” berupa alat bukti menyerupai dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melaksanakan suatu tindak pidana, sehabis terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa ”Bukti permulaan yang cu kup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada info atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik”. 

Berdasarkan uraian diatas, dengan mengacu pengertian perihal bukti permulaan berdasarkan undang-, maka penulis sanggup menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, dimana bukti tersebut
memenuhi batas minimal pembuktian yakni apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.