Pencegahan Perkawinan

SUDUT HUKUM | Pencegahan perkawinan ialah menghindari suatu perkawinan berdasarkan larangan dalam hukum perkawinan. Ketentuan mengenai pencegahan perkawinan terdapat dari Pasal 13 hingga dengan Pasal 21 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. Yang mana pada Pasal 13 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 perihal Perkawinan menyebutkan “ Perkawinan sanggup dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila di dalam suatu perkawinan ada syarat-syarat perkawinan yang tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut sanggup dicegah sebagaimana yang telah disebutkan.

Pihak yang sanggup mencegah suatu perkawinan disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 perihal Perkawinan yaitu “Yang sanggup mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam keturunan lurus keatas dan ke bawah, saudara, wali nikah, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.” Pasal ini menjelaskan para pihak yang berhak mengajukan pencegahan perkawinan ke Pengadilan dengan maksud untuk mengindari perkawinan yang tidak boleh oleh hukum.

Ketentuan mengenai pencegahan perkawinan juga terdapat dari Pasal 60 hingga dengan 69 Kompilasi Hukum Islam. Di dalam Pasal 60 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan “Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang tidak boleh aturan Islam dan Peraturan Perundang-undangan.” Pasal ini menjelaskan tujuan dari pencegahan perkawinan, yaitu menghindari suatu perkawinan yang tidak ingin terjadi. Dan di dalam Pasal 60 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan “ Pencegahan perkawinan sanggup dilakukan jika calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.” Pasal ini menjelaskan bahwa apabila dari calon suami dan isteri ada syarat-syarat perkawinan yang tidak terpenuhi, perkawinan tersebut sanggup dicegah pelaksanaannya.