Ekonomi
Pengertian Akad
SUDUT HUKUM | Secara lughawi, makna al-‘aqd ialah perikatan, perjanjian, pertalian, permufakatan (al-ittifaq). Sedangkan secara istilah, kesepakatan didefinisikan dengan redaksi yang berbeda-beda. Berbagai definisi tersebut sanggup dimengerti bahwa, kesepakatan ialah pertalian ijab dan Kabul dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak, sesuai dengan kehendak syariat, yang akan mempunyai jawaban aturan terhadap obyeknya.
Definisi-definisi tersebut mengisyaratkan bahwa, pertama, kesepakatan merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab dan Kabul yang kuat terhadap munculnya jawaban aturan baru. Kedua, kesepakatan merupakan tindakan aturan dari kedua belah pihak. Ketiga, dilihat dari tujuan dilangsungkannya akad, dia bertujuan untuk melahirkan jawaban aturan baru.
Sedangkan kesepakatan berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Akad ialah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan dan/atau tidak melaksanakan perbuatan aturan tertentu.