fiqh
Pengertian Syirkah
SUDUT HUKUM | Syirkah berdasarkan bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga mustahil untuk dibedakan.
Menurut istilah yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu dimana masing-masing pihak memperlihatkan kontribusi dana, dengan kesepakatan bahwa laba dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Secara terminologi, ada beberapa definisi syirkah yang dikemukakan oleh ulama fiqh.
Pertama, dikemukakan oleh ulama Malikiyah. Menurut mereka, syirkah adalah:
Suatu keizinan untuk bertindak secara aturan bagi dua orang yang berhubungan terhadap harta mereka.
Kedua, definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut mereka, syirkah adalah:
Hak bertindak aturan bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurut mereka syirkah adalah:
Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntungan.
Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berbeda pendapat sebagai berikut:
- Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah: “Akadantaraduaorangberserikatpadapokokharta(modal)dan keuntungan”
- Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah: “Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
- Menurut Syihab al-Din al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud dengan syirkah ialah: “Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih”.
- Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah ialah: Ibarat penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui”.
- Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah: Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu perjuangan dan membagi keuntungannya”.
- Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana laba dan kerugiannya diperhitungkan berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing.
Setelah dikemukakan definisi-definisi syirkah berdasarkan para ulama, kiranya sanggup dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang laba dan kerugiannya ditanggung bersama.