Pengertian Mutasyabih

SUDUT HUKUM | Pemabahasan dilema ayat mutasyabih sudah menjadi materi omongan dikalangan mufassirin dari zaman dahulu sampai ketika ini, baik dari segi makna mutasyabih itu sendiri maupun makna dari ayat yang digolongkan kepada ayat mutasyabih. Setiap generasi melaksanakan penelitian yang mengakibatkan munculnya ilmu-ilmu gres yang belum tergali pada masa sebelumnya.

Ketika ingin menjelaskan pengertian mutasyabih, pembahasannya tidak tepat sebelum menjelaskan hal yang bersangkutan dengannya yaitu muhkam. Muhkam dan mutasyabih yakni dua istilah yang saling bergandengan dan tidak sanggup dipisahkan antara keduanya.

Al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan Fi ‘Ulum al-Qur’an telah menciptakan defenisi ihwal muhkam dan mutasyabih, yaitu:
Muhkam jikalau ditinjau dari segi bahasa berarti al-man’u (mencegah) atau sanggup juga dengan makna roddadad (menolak). 

Istilah al-Hukmu dalam bahasa Arab berarti memutuskan di antara dua perkara. Kaprikornus istilah hakim sanggup berarti orang yang mencegah dari kezhaliman dan memisah antara dua pihak yang bersengketa serta memisahkan antara yang hak dengan yang bathil dan antara kebenaran dan kebohongan.

Kata Mutasyabih dalam bahasa Arab sama maknanya dengan kata “mumatsalah” dalam arti “serupa” atau “sama” diantara yang satu dengan yang lainnya sehingga arti syabhah sanggup berarti kesamaan dan kemiripan di antara dua hal yang diperbandingkan dan salah satu dari keduanya tidak sanggup dibedakan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 25 pada kalimat و أتوا بھ متشابھا “wa utuu bihi mutasyabiha”. Maksudnya yakni bahwa sebagian buah-buahan nirwana itu serupa dengan yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikatnnya. Seperti itulah adanya ayat mutasyabih dari segi kalimat ada kesamaan tapi pada hakikatnya tidak.

Imam al-Alusi dalam kitab tafsir Ruhul Ma’ani menciptakan defenisi ihwal ayat muhkam dan mutasyabih yaitu : Muhkam yakni ayat yang terang maknanya, terang dilalahnya terpelihara dari adanya kemungkinan terjadi pemalingan makna dan penyerupaan dengan yang lain. Mutasyabih yaitu ayat yang mungkin di artikan kepada beberapa makna, tidak sanggup membedakan sebahagian dengan sebahagian yang lain, untuk mengahsilkan makna yang dimaksud tidak sanggup didapat tanpa adanya penelitian yang lebih dalam. Ketidak jelasan makna ayat terkadang alasannya yakni banyaknya pengertian suatu ayat atau penjelasannya terlalu umum.

Defenisi muhkam dan mutasyabih berdasarkan istilah ada beberapa pendapat. Imam al-Suyuthi telah berusaha mengumpulkan beberapa pendapat dan telah dimuat dalam kitab al-Itqannya sebagai berikut:
  • Muhkam yakni ayat yang sanggup diketahui baik dengan dalil yang terang maupun yang samar, dan mutasyabih ayat yang maknanya hanya diketahui Allah, menyerupai terjadinya hari kiamat, kapan keluarnya dajjal dan hurup-hurup muqaththa’ah pada awal surah.
  • Muhkam yakni ayat yang terang maknanya dan mutasyabih sebaliknya.
  • Muhkam yakni bab ayat yang mustahil ditakwilkan, yaitu hanya mempunyai satu pengertian saja, dan mutasyabih ayat yang banyak mengandung pengertian.
  • Muhkam yakni ayat sanggup dipahami dengan akal, dan mutasyabih kebalikannya, yaitu diluar jangkauan logika manusia.
  • Muhkam yakni aya-ayat yang tidak perlu klarifikasi dan mutasyabih kebalikannya.
  • Muhkam yakni ayat-ayat yang mempunyai makna sesuai dengan lahiriah ayat, dan mutasyabih yakni ayat yang mempunyai makna lain disamping makna lahir.
  • Muhkam ayat yang menjelaskan ihwal suruhan dan larangan serta pertanda halal dan haram mutasyabih yakni ayat yang tidak terang maknanya.
  • Dan lainnya yang kesemuanya saling berdekatan. 

Dari beberapa defenisi di atas nampak terang perbedaan antara muhkam dan mutasyabih. Secara garis besarnya perbedaan di antara muhkam dan mutasyabih yakni bahwa muhkam terang maknanya dan mutasyabih tidak terang sehingga masih membutuhkan penafsiran untuk mendapat pengertian yang lebih jelas.