Pengertian Tindak Pidana Pembersihan Uang

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pembersihan uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan istilah yang sering didengar dari banyak sekali media masa. Tidak ada definisi yang seragam dan komperhensif mengenai pembersihan uang atau money loundering, oleh alasannya yaitu itu banyak pengertian yang berkembang sehubungan dengan istilah pembersihan uang. 

Masing-masing negara mempunyai definisi mengenai pembersihan uang sesuai dengan terminologi kejahatan berdasarkan hukum negara yang bersangkutan. Dalam Black’s Law Dictionary karya Henry Campbell Black (1990), money laundering didefinisikan sebagai berikut:
Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legal channels so that its original source cannot be traced”.
Beberapa pengertian pembersihan uang berdasarkan para ahli:
(1) Menurut Welling
Pencucian uang yaitu proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.
(2) Menurut Fraser
Pencucian uang yaitu sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau higienis sehingga orang sanggup menikmati laba tidak halal itu dengan aman. 
(3) Menurut M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra ibarat itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
(4) J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
(5) Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari acara yang melawan hukum menjadi modal yang sah.

Pengertian pelaku tindak pidana pembersihan uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 wacana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang pada Pasal (3) sebagai berikut: 
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,dan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.