Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik

SUDUT HUKUM | Proses Pembuktian Terbalik berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 perihal Tindak Pidana Pencucian Uang ialah bersifat imperatif alasannya ialah pasal ketentuan ini terang tegas menyatakan ”terdakwa wajib pertanda bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”. 

Seseorang seharusnya diberikan hak untuk pertanda bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil dari tindak pidana bukan dari perbuatan melawan hukum. Sebagaimana telah diuraikan diatas, apabila seseorang terbukti tidak mengetahui atau patut menerka bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, maka orang 29 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 30 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tersebut tidak sanggup dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 maupun Pasal 6 Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2003.

Pembalikan beban pembuktian atau dikenal dengan pembuktian terbalik ini terbagi atas dua yaitu pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolute (murni/mutlak) dan pembalikan beban pembuktian yang bersifat affirmative defense (terbatas dan berimbang). 

Menurut Eddy OS Hiarriej:
pembalikan beban pembuktian yang berisfat absolute (mutlak)adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah merupakan suatu kewajiban. Hanya ada dua kemungkinan, apakah terdakwa tidak sanggup pertanda bahwa ia tidak bersalah ataukah terdakwa sanggup pertanda bahwa ia tidak bersalah”
Sistem pembalikan beban pembuktian yang dianut dalam undang-undang tindak pidana pembersihan uang ini bersifat terbatas dan berimbang. Diterapkannya pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang terhadap perbuatan tertentu dan juga mengenai perampasan hasil pembersihan uang sebagai wujud dari tekad dari penyelenggaraan negara dalam memberantas pencucian uang serta berusaha mengembalikan kerugian negara akhir tindak pidana pencucian uang.

Sistem pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang pembersihan uang di Indonesia menganut sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, hal ini sanggup dilihat dalam klarifikasi umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 yang menyatakan:
Disamping itu undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang yakni terdakwa memiliki hak untuk pertanda bahwa ia tidak melaksanakan tindak pidana pembersihan uang dan wajib memperlihatkan keterangan perihal seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga memiliki korelasi dengan kasus yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban pertanda dakwaannya.”