Pengertian Tindak Pidana Penipuan

SUDUT HUKUM | Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dalam bahasa Indonesia, untuk istilah dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfreit” atau “delik”. Disamping istilah tindak pidana, ada istilah lain yang digunakan oleh beberapa sarjana, yaitu “peristiwa pidana (Simon)”, “perbuatan pidana (Moeljatno)”. Peristiwa pidana berdasarkan Simon yakni perbuatan salah dan melawan hukum dan diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang sanggup dipertanggungjawabkan. Menurut Moeljatno perbuatan pidana yakni perbuatan yang dihentikan oleh suatu aturan aturan yang disertai bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu.

Tindak Pidana yakni perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang mempunyai unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana, dimana penjatuhan pidana pada pelaku yakni demi tertib aturan dan terjaminya kepentingan umum. Disamping itu E.Utrecht menganjurkan pemakaian istilah insiden pidana, alasannya yakni insiden itu mencakup suatu perbuatan (handelen atau doen positif) atau melalaikan (verzuim atau nalaten atau niet doen, negatif maupun akibatnya).

Peristiwa Pidana yakni suatu insiden yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dihentikan oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan insiden itu sanggup dikenai hukuman pidana (hukuman).

Unsur-unsur insiden pidana sanggup ditinjau dari dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dari segi objektif berkaitan dengan tindakan, insiden pidana yakni perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akhir perbuatan itu dihentikan dan diancam dengan hukuman. Dari segi subjektif insiden pidana yakni perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah. Unsur-unsur kesalahan si pelaku itulah yang menimbulkan terjadinya insiden pidana.

Suatu insiden supaya sanggup dikatakan sebagai suatu insiden pidana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang. Pelakunya harus telah melaksanakan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
  3. Harus ada kesalahan yang sanggup dipertanggungjawabkan. Kaprikornus perbuatan itu memang sanggup dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
  4. Harus ada bahaya hukumanya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.

Jadi berdasarkan beberapa pengertian diatas maka tindak pidana yakni kelakuan insan yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hkum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan, orang yang melaksanakan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan.

Tindak Pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, taua supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam alasannya yakni penipuan dengan pidana penjara paling usang empat tahun”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana adalah:

  1. Dilakukan dengan sengaja.
  2. Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  3. Dilakukan dengan melawan hukum
  4. Menggerakan orang lain dengan alat penggerakn atau pembujukan berupa menggunakan nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong.
  5. Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang menciptakan hutang menghapuskan piutang.

Penipuan sanggup terbagi atas beberapa pasal yaitu :

  1. Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP)
  2. Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)
  3. Penipuan Merupakan Kebiasaan (Pasal 379a KUHP)
  4. Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/tanda terhadap hasil karya/ciptaan seseorang (Penipuan Hak Cipta) (Pasal 380 KUHP)
  5. Penipuan Terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHP)
  6. Penipuan jual beli (pasal 383 KUHP)
  7. Penipuan terhadap benda tak bergerak (Pasal 385 KUHP)
  8. Penipuan dana penjualan materi masakan dan obat0obatan (Pasal 386 KUHP)
  9. Penipuan dalam Pemborongan (Pasal 387 KUHP)
  10. Penipuan dengan menawarkan gambar yang tidak benar ihwal surat berharga (Pasal 391 KUHP)
  11. Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHP)
  12. Penipuan dengan menjiplak nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHP)
  13. Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHP)