Pengertian Zakat Profesi

SUDUT HUKUM | Dari pengertian yang terdapat pada kata zakat dan profesi maka muncullah beberapa pengertian mengenai zakat profesi. Didalam himpunan tarjih muhammadiyah dikatakan bahwa zakat profesi yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil perjuangan yang halal dan sanggup mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak.

Ahamad Husain didalam kitabnya yang berjudul Zakat Menurut Sunnah Dan Zakat Model Baru menyebutkan bahwa zakat profesi yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil perjuangan orang muslim yang mempunyai keahlian dibidangnnya ibarat insinyur, mahir bangunan, dokter pengarang dan lain- lainnya.

Jadi zakat profesi membentuk dua fungsi penting yaitu:
  1. zakat akan membersihkan jiwa orang yang membayarnya dari sifat serakah, dan bahkan mendorong seseorang untuk berderma dan membelanjakan harta untuk hal- hal yang baik.
  2. menjadikan masyarakat tumbuh dengan baik. Dan mencegah segala efek yang menimbulkan terhambatnnya pertumbuhan ekonomi dan mendorong tercapainya kemajuan ekonomi.