Tata Cara Mengajukan Gugatan

SUDUT HUKUM | Tata cara mengajukan somasi di atur dalam Pasal 119 HIR atau Pasal 143 RBg, yaitu:

  • Gugatan ditujukan kepada ketua pengadilan 

Gugatan “dialamatkan” kepada ketua pengadilan dengan permintaan, semoga pengadilan:

  1. Menentukan hari persidangan, dan
  2. Memanggil penggugat dan tergugat, serta
  3. Memeriksa masalah yang diajukan penggugat kepada tergugat.

  • Gugatan disampaikan kepada kepaniteraan pengadilan.

Sekalipun somasi ditujukan dan dialamatkan kepada ketua pengadilan, tetapi penyampaiannya dimaksukkan kepada panitera pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 121 ayat (1) HIR atau Pasal 145 ayat (1) RBg.


  • Pemohon wajib lebih dulu membayar ongkos perkara.

Lebih lanjut Pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 ayat (4) RBg menegaskan, salah satu syarat formal gugatan, semoga penggugat telah membayar “panjar” ongkos perkara. Selama penggugat belum melunasi panjar ongkos masalah berdasar perhitungan yang diperkirakan pengadilan, somasi dilarang didaftar dalam buku register perkara, dan somasi dianggap belum ada.

Perhitungan panjar ongkos masalah yang disebut dalam Pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 RBg, berpatokan pada “taksiran” biaya kantor kepaniteraan dan ongkos-ongkos melaksanakan segala jenis panggilan dan pemberitahuan serta biaya materai. Memperhitungkan biaya pemanggilan atau pemberitahuan didasarkan kepada keadaan setempat.

Tergantung pada jarak pihak-pihak yang hendak dipanggil. Jika jaraknya jauh, perhitungan sesuai dengan ongkos perjalanan yang umum. Jangan diambil perhitungan biaya transportasi yang mahal ibarat taksi dan sebagainy, jikalau kawasan itu sanggup dicapai dengan pengangkutan bis umum.

Ketentuan biaya masalah yang diatur dalam pasal HIR atau RBg, diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 50 Thun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989. 

Dalam pasal ini dirinci apa saja yang menjadi dasar perhitungan jumlah biaya perkara:
  1. Biaya kepaniteraan dan biaya materai yag diharapkan untuk masalah itu;
  2. Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diharapkan dalam masalah itu ;
  3. Biaya yang diharapkan untuk melaksanakan investigasi setempat dan tindakan lain yang diharapkan oleh pengadilan dalam masalah itu ;
  4. Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain.

  • Perceraian

Perceraian ialah suatu kondisi dimana pasangan suami istri yang telah melangsungkan ijab kabul secara sah tidak sanggup lagi mempertahankan perkawinannya dengan cara mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ada dua macam perceraian yang disebutkan dalam Pasal 39-41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu:

a. Cerai gugat
Cerai gugat ialah terputusnyaikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan somasi cerai kepada suami.
b. Cerai talak
Cerai talak ialah putusnya ikatan suami istri yang mana dalam hal ini sang suami menunjukkan talak kepada istri.