Tindak Pidana Melarikan Orang/Menculik

SUDUT HUKUM | Sehubungan dengan tindak pidana melarikan orang atau penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 s/d Pasal 332 KUHP. Pasal 332 kitab undang-undang hukum pidana merumuskan sebagai berikut:

(1) Dihukum alasannya ialah melarikan wanita :
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barangsiapa melarikan wanita yang belum remaja tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri dengan maksud akan mempunyai wanita itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

2e. dengan sanksi penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan wanita dengan tipu, kekeasan atau bahaya dengan kekerasan denan maksud akan mempunyai wanita itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan;
(3) Pengaduan itu dilakukan :
a. Jika pada waktu dilarikan wanita itu belum dewasa, oleh wanita itu sendiri, atau oleh orang yang harus memberi izin padanya, kalau ia hendak kawin.
b. Jika ia pada waktu dilarikan sudah dewasa, oleh ia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika orang yang melarikan kawin dengan yang dilarikan, dan nikah itu ta’luk kepada Kitab Undang-undang Hukum Sipil, maka tidak akan dijatuhkan sanksi sebelum perkawinan itu dibatalkan oleh hakim. 

Dikemukakan oleh Wirdjono Prodjodikoro, bahwa tidak kurang dari lima pasal yaitu Pasal 328 s.d. Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai melarikan orang dengan melawan hukum. Menurut Pasal 328, barangsiapa membawa pergi orang dari kawasan kediamannya atau kawasan tingga sementara, dengan maksud membawanya di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melanggar hukum, atau membiarkan orang itu dalam keadaan tak tertolong, dieksekusi dengan hukukan penjara selamalamanya dua belas tahun. Tindak pidana ini dinamakan dalam bahasa Belanda mensenroof yang kiranya sanggup diterjemahkan ”penculikan orang”.

Dengan sanksi yang lebih ringan, yaitu maksimum sanksi penjara tujuh tahun, oleh Pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu kawasan tertentu, dengan melanggar hukum, ke kawasan lain. Kini, lain daripada dalam Pasal 328, tidak disebut tujuan si pelaku, tetapi kiranya yang dimaksudkan ialah untuk memberantas persaingan tak jujur antara dua majikan yang masing-masing membutuhkan spesialis dalam perusahannya.

Pasal 330 ayat (1) mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Perbuatan tersebut diancam dengan maksimal sanksi penjara tujuh tahun. Menurut ayat (2) sanksi dinaikkan menjadi sanksi sembilan tahun jika, dalam hal itu, dilakukan logika tipu, kekerasan, atau bahaya kekerasan, atau apabila oarang yang dilaraikan itu berusia kurang dari dua belas tahun. Ini yang lazim dinamakan kidnapping (penculikan anak kecil).

Kalau orang belum remaja tidak begitu mudan, contohnya sudah berumur sembilan belas tahun, maka kemungkinan besar bahwa ia sendiri ada niat untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang renta atau walinya, dan dengan demikian perbuatan orang itu gotong royong hanya berupa menolongnya. Tetapi, oleh alasannya ialah tidak diadakan batas umur di antara orang-orang yang berusia kurang dari dua puluh satu tahun, maka harus diartikan bahwa, dalam hal ini, tidak diperdulikan bagaimana perasaan orang yang belum remaja ini.

Kalau pelepasan dari kekuasaan ini sudah terjadi, maka oleh Pasal 331 dieksekusi orang yang menyembunyikan orang belum remaja ini, yaitu dengan maksimum hukuman empat tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi tujuh tahun kalau orang belum remaja itu berusia kurang dari dua belas tahun. 

Pasal 332 menamakan schaking (melarikan perempuan) apabila : ke-1 : orang melarikan wanita belum remaja dengan tidak setahu orang renta atau walinya, tetapi dengan persetujuan wanita itu sendiri, dengan maksud mempunyai atau menguasai wanita itu di dalam atau di luar perkawinan (maksimum sanksi tujuh tahun penjara); ke- 2 : orang melarikan wanita dengan logika tipu, kekerasan, atau bahaya kekerasan, dengan maksud menyerupai di atas (maksimum sanksi sembilan tahun penjara).

Menurut ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, yaitu berdasarkan ayat (3) :
  1. dalam hal wanita itu belum remaja pada waktu dilarikan: olrh wanita itu sendiri atau oleh seseorang, yang harus memberi izin kawin; 
  2. dalam hal wanita itu sudah remaja pada waktu ia dilarikan: oleh wanita itu sendiri atau suaminya.

Ayat (4) menambahkan, bilamana yang membawa lari sudah kawin dengan wanita yang dibawa lari, serta atas perkawinan itu berlaku Burgerlijk Wetboek, penghukuman tidak sanggup dilakukan sebelum perkawinan dinyatakan tidak sah. Istilah ”memiliki” orang wanita itu harus diartikan sebagai bersetubuh dengan wanita itu, meskipun hanya satu kali saja.