Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Aturan Pidana

SUDUT HUKUM | Dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa aturan tidak terlepas dari kehidupan manusia, maka dalam membicarakan perkara hukum tidak sanggup lepas membicarakan kehidupan manusia. Setiap insan mempunyai kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan hidupnya. Manusia mempunyai tiga kebutuhan dasar yaitu kebutuhan primer antara lain ialah sandang, pangan dan papan (tempat tingga), kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut insan sebagai individu tidak sanggup lepas dari suatu proses yang berjulukan interaksi. Sehingga dalam contoh interaksi insan sebetulnya dengan lainnya membentuk komunitas yang disebut masyarakat. Banyak nilai positif yang didapatkan insan dalam melaksanakan kerjasama menyerupai perasaan lebih berpengaruh alasannya bantu-membantu dalam menghadapi ancaman dan gangguan dari pihak lain. 

Pengertian aturan pidana

Hukum pidana mempunyai pokok norma dan sanksi, serta mempunyai kiprah memilih semoga setiap orang mentaati ketentuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum. Ilmu hukum pidana dalam hal ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan dan menguraikan secara sistematis norma aturan pidana dan hukuman pidana tersebut semoga dalam aplikasinya dalam masyarakat menjadi lancar. 

Batasan aturan sendiri oleh Mochtar Kusumaatmadja dirumuskan sebagai berikut : “keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah serta forum dan proses-proses untuk mewujudkan itu dalam kenyataan di dalam masyarakat dan aturan yang baik ialah aturan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat”. 

Pidana ialah suatu istilah yuridis sebagai terjemahan dari bahasa belanda “straf” dan dalam bahasa Inggris disbut sentence. Digunakannya istilah pidana di sini dan bukan eksekusi ialah bertujuan untuk menfokuskan makna yang terkandung dari istilah pidana tersebut. Selain itu, eksekusi merupakan istilah konvensional yang sanggup mempunyai arti luas alasannya sanggup berkaitan dengan bidang-bidang lainnya, menyerupai bidang pendidikan, moral, dan agama. Pidana juga merupakan istilah forma yang sering dipakai dalam aneka macam peraturan prundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan aturan pidana.

Secara sederhana hukum pidana sanggup diartikan sebagai aturan yang mengatur perihal perbuatan-perbuatan yang dilrang undang-undang dengan hukuman pidana yang sanggup dijatuhkan pada setiap orang yang melanggarnya. 

Menurut pendapat Mustofa Abdul dan Ruben Achmad, yang dimaksud ilmu aturan pidana ialah :
Ilmu yang mempelajari terutama mengenai asas-asas yang menjadi dasar daripada peraturan-peraturan aturan pidana positif, serta mencari korelasi antara asas-asas tadi dalam suatu sistem semoga sanggup dipahami apa yang menjadi maksud daripada peraturan-peraturan yang berlaku itu”. 
Van Hamel, mengartikan pidana atau straf berdasarkan aturan positif, ialah :
Suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umm bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata alasannya orang tersebut telah melanggar suatu peraturan aturan yang harus ditegakan oleh negara. 
Moeljatno, merumuskan aturan pidana ialah bab daripada keseluruhan aturan yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang tidak boleh dengan disertai ancaman atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sbagaimana yang diancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidnaa itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Menurut pendapat Sudarto, bahwa hukum pidana berpokok pada dua hal, yaitu sebagai berikut :
  • Perbuatan-perbuatan yang memenuhi sysrat-syarat tertentu

Dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya derma pidana. Perbuatan semacam itu sanggup disebut perbuatan yang sanggup dipidana atau disingkat “perbuatan jahat” (verbrechen atau crime). Oleh alasannya itu “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melaksanakan maka dilema tetang “perbuatan tertentu” itu sanggup diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang tidak boleh dan orang yang melangar larangan itu.
  • Pidana

Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melaksanakan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Di dalam aturan pidana modern, pidana mencakup apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, masznahme).

Fungsi aturan pidana

Mengenai fungsi aturan pidana oleh Sudarto dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu :
  • Fungsi umum

Oleh alasannya aturan pidana merupakan bab dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi aturan pidana pada umumnya ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang “social relevant”, artinya ada sangkut - pautnya dengan masyarakat.

  • Fungsi khusus

Fungsi yang khusus bagi aturan pidana ialah melndungi kepentingan aturan terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (rechtsguterchutz) dengan sanki yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam kalau dibandingkan dengan hukuman yang terdapat pada cabangcabang aturan lainnya. Kepentingan-kepentingan aturan (benda-benda hukum) ini boleh dari orang seorang dari tubuh atau dari kolektif, contohnya masyarakat, negara dan sebagainya. Sanksi yang tajam itu sanggup mengenai harta benda, kehormatan, tubuh dan kadang kala nyawa seseorang yang memperkosa badan-badan aturan itu, sanggup dikatakan, bahwa aturan pidana itu memberi aturan-aturan untuk melindungi perbuatan jahat. 

Fungsi aturan sanggup diartikan sebagai pemikiran sikap dalam masyarakat, sebagai petunjuk hidup mengatur tata tertib dalam pergaulan masyarakat, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat dan menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keseimbangan atau keselarasan tatanan dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto aturan ialah suatu sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya.

Disatu pihak memang benar bahwa aturan merupakan sarana pengendalian sosial, akan tetapi dilain pihak aturan mungkin juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial (“law as a facilitation of human interaction”). Mana yang lebih utama senantiasa tergantung pada bidang hukum yang dipersoalkan dan kadang kala kedua fungsi tadi berkaitan dengan eratnya sehingga sulit untuk dibedakan secara tegas. Akan tetapi ialah kurang sempurna untuk menyatakan bahwa kedua fungsi ialah penting, semata-mata untuk mengatasi masalah.

Dinyatakan oleh Muladi fungsi aturan pidana dilihat dari aspek tujuan sistem peradilan pidana dalam kontek politik kriminal, maka fungsi aturan pidana sanggup dibedakan ke dalam :
  1. Fungsi aturan pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka pendek” yaitu resosialisasi pelaku tindak pidana;
  2. Fungsi aturan pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka menengah”, yaitu pencegahan kejahatan;
  3. Fungsi aturan pidana dalam upaya mencapai “tujuan jangka panjang”, yaitu kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut berdasarkan Muladi apabila fungsi aturan pidana dilihat dari fungsi sistem peradilan pidana dalam konteks kriminal, maka fungsi aturan pidana sanggup dibedakan menjadi yaitu :
  1. Fungsi aturan pidana sebagai “crime containment system”, artinya aturan pidana yang dioperasionalkan melalui sistem peradilan pidana berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menahan dan mengendalikan kejahatan pada tingkatan tertentu.
  2. Fungsi aturan pidana berfungsi sebagai “secondary prevention”, artinya berfungsi untuk pencegahan sekunder, yakni mencoba mengurangi kriminalitas di kalangan mereka yang pernah melaksanakan tindak pidana, dan mereka yang bermaksud melaksanakan kejahatan melalui proses deteksi, pemidanaan dan pelaksanaan pidana. 

Tujuan aturan pidana

Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan insan aturan pempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ialah membuat ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dan keseimbangan maka diperlukan kepentingan insan akan terlindungi. Dalam mencapai tujuan hukum, aturan bertugas membagi hak dan kewajiban, antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang an mengatur cara memecahkan perkara aturan serta memelihara kepastian hukum.

Dikemukakan oleh Van Apeldoorn, tujuan aturan ialah : mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Apa yang kita sebut tertib aturan mereka sebut tenang (vrede). Keputusan hakim disebut vredeben (vredegebod), kejahatan berarti pelanggaran perdamaian (vredebreuk), penjahat dinyatakan tidak tenang (vredeloos), yaitu dikeluarkan dari proteksi hukum. Perdamaian di anata insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusai yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb. Terhadap yang
merugikannya. 

Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan insan selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan ini selalu akan mengakibatkan pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, kalau aturan tidak bertindak sebagai mediator untuk mempertahankan perdamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti danmengadakan keseimbangan di anttaranya, alasannya aturan hanya sanggup mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) kalau ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingankepentingan yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.

Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, tujuan aturan pidana ialah untuk memenuhi rasa keadilan. Kemudian dia menambahkan bahwa tujuan aturan pidana ialah:
  • Untuk menakut-nakuti semoga orang semoga jangan hingga melaksanakan kejahatan orang banyak (general preventie) maupun menakut-nakuti orang tertentu orang tertentu yang sudah melaksanakan kejahatan semoga di kemudian hari tidak melaksanakan kejahatan lagi (special preventie)
  • Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah membuktikan suka melaksanakan kejahatan semoga menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
  • Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara masyarakat, dan penduduk, yakni:

  1. Untuk membimbing semoga terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna
  2. Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.