Teori Locus Delicti

SUDUT HUKUM | Pembahasan mengenai locus delicti diharapkan sebab hal ini bekerjasama dengan Pasal 2-9 kitab undang-undang hukum pidana yaitu memilih apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan memilih pengadilan mana yang mempunyai wewenang terhadap kasus tersebut dan ini bekerjasama dengan kompetensi relatif.

Mengenai locus delicti, ada beberapa teori untuk memilih di mana daerah terjadinya perbuatan pidana yaitu teori mengenai daerah di mana perbuatan dilakukan secara personal, kedua yaitu teori wacana instrument dan yang terakhir yaitu teori wacana akibat.


  • Teori wacana di mana perbuatan dilakukan secara personal

Yang dianggap sebagai daerah terjadinya perbuatan dalam teori ini yaitu daerah di mana perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan hukuman dilakukan.

Menurut teori ini, jikalau seorang pelaku menikam korbannya di Jakarta, sesudah terjadi penikaman tersebut si korban pulang ke Bogor dan di sana ia mati, maka meskipun alhasil (matinya korban) terjadi di Bogor, yang dianggap sebagai daerah dilakukannya perbuatan yaitu Jakarta.


  • Teori wacana alat atau instrument yang digunakan

Yang dianggap sebagai daerah kejahatan dilakukan dalam teori ini yaitu daerah di mana alat atau instrument yang dipakai untuk melaksanakan kejahatan menjadikan akibat.

Jika seorang pelaku mengirimkan masakan beracun dari Jakarta ke Bandung untuk seseorang, lalu orang tersebut (korban) memakan masakan beracun tersebut dan ia mati maka, yang dianggap sebagai daerah terjadinya kejahatan yaitu Bandung. Hal ini dikarenakan alat yang dipakai untuk melaksanakan kejahatan (makanan beracun) menjadikan akibat, yaitu matinya korban.

  • Teori wacana akibat.

Menurut teori ini yang dianggap sebagai daerah dilakukannya tindak pidana yaitu daerah di mana suatu kejahatan menjadikan akhir perbuatan. Dengan demikian, yang dianggap sebagai daerah terjadinya perbuatan dalam teladan pada point (a) yaitu Bogor dikarenakan di daerah tersebut akhir dari perbuatan (penikaman) terjadi, yaitu matinya korban.