Pengertian Locus Delicti

SUDUT HUKUM | Pembentukan undang-undang sanggup tetapkan ruang berlakunya undang-undang yang dibuatnya. Pembentukan undang-undang sentra sanggup tetapkan berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi dalam atau di luar wilayah Negara sedang pembentuk-pembentuk undang-undang di tempat hanya terbatas pada wilayahnya masing-masing, wilayah suatu negara itu hanya pengertian dalam hukum tata negara.

locus delicti yaitu tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat bencana kasus atas suatu tindak pidana terjadi, dalam istilah hukum Internasional locus delicti yaitu sebuah istilah yang berarti kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan.

Sedangkan dalam KUHAP Republik Indonesia dalam pasal pasal 84 menjelaskan locus delicti sebagai berikut:
Pasal (1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala kasus mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam tempat hukumnya. 

Pasal (2) Pengadilan negeri yang di dalam tempat hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili kasus terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih bersahabat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam wilayahnya tindak pidana itu dilakukan. (UU no 8 /1981 ihwal KUHAP)