Bentuk-Bentuk Grasi

SUDUT HUKUM | Grasi sanggup diajukan oleh terpidana kepada Presiden apabila putusan pengadilan yang memidana seseorang tersebut telah memperoleh kekuatan aturan tetap. Suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap adalah: 
  1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ihwal Hukum Acara Pidana;
  2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ihwal Hukum Acara Pidana; atau
  3. putusan kasasi.

Bentuk-bentuk pengampunan sanksi (pengampunan) yang diberikan Presiden yaitu berupa:
  • Peringanan atau perubahan jenis pidana, ibarat dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan sebagainya. Salah satu bentuk pengampunan (grasi) yang diberikan Presiden ialah peringanan yang berupa perubahan jenis pidana. Pidana yang awalnya diterima oleh terpidana sanggup dirubah jenis pidananya dengan pidana yang termasuk di dalam Pasal 10 KUHP;
  • Pengurangan Jumlah Pidana, Salah satu bentuk pidana ini tidak sama dengan remisi alasannya ialah pengurangan jumlah pidana dalam pengampunan sanksi hanya berupa jumlah pidana awal yang dijatuhkan kepada seseorang terpidana dikurangi jumlahnya. Misalnya awalnya terpidana dijatuhi eksekusi pidana penjara 6 tahun dan sesudah menerima pengampunan sanksi yang berupa pengurangan eksekusi pidana penjara selama 2 tahun sehingga pidana yangdijalani terpidana berkurang menjadi penjara selama 4 tahun. Sedangkan yang disebut remisi ialah pengurangan hukuman masa pidana yang diberikan kepada narapidana apabila ia berkelakuan baik di dalam Lembaga Permasyarakatan dan diberikan setiap hari-hari besar. Perbedaan lainnya ialah pengurangan eksekusi pengampunan sanksi diberikan oleh Presiden sedangkan remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Penghapusan Pelaksanaan Pidana (Komutasi), Bentuk pengampunan sanksi yang terakhir ialah pembatalan pelaksanaan pidana. Pidana yang awalnya diputuskan atas seorang terpidana sanggup dihapuskan apabila grasinya dikabulkan. Contohnya pidana penjara selama 4 tahun sanggup ditiadakan/dihapuskan alasannya ialah terpidana menerima grasi.