ilmu
Sejarah Palestina Dan Berdirinya Negara Israel
SUDUT HUKUM | Sejarah mencatat bangsa yahudi merupakan golongan yang ekslusif dan membentuk kelompok-kelompok tersendiri di setiap wilayah yang ia tempati. Akibatnya, bangsa yahudi menerima perlakuan yang tidak baik dari masyarakat lokal yang menjadi tujuan diasporanya, menyerupai dijadikan budak ataupun pekerja kasar. Fakta ini terungkap dari Rosetta Stone yang memuat sejarah mesir kuno. Sepanjang sejarah yahudi, yahudi telah berulang kali diusir baik dari tanah kelahiran mereka, maupun dari tempat dimana mereka menetap.
Diaspora yahudi terus berlangsung dari masa purba sampai medern. Hingga pada jadinya diadakanlah 1st zionist congress pada tahun 1897 di Basel, Swis. Kongres ini diprakarsai oleh Theodore Herzl yang bertujuan untuk mempersatukan Yahudi sedunia. Theodore Herzl pada tahun 1896 mendirikan “gerakan zionis” yang telah dirintis semenjak tahun 1717 oleh tokoh -tokoh Yahudi Prancis.
Cita-cita gerakan zionis untuk mengumpul kan yahudi sedunia di sebuah teritori yang terang dipermulus oleh Perjanjian Rahasia Sykes Picot tanggal 16 Mei 1916. Perjanjian ini merupakan perjanjian diam-diam antara pemerintah Inggirs dengan Prancis dengan persetujuan Rusia, untuk memilih kontrol wilayah Timur Tengah dalam mengalahkan Turki Usmani. Perjanjian ini secara efektif membagi wilayah Arab di bawah kontrol Inggris dan Prancis. Di tengah perjanjian ini, pemerintah Inggris melakkukan perundingan dengan yahudi di parlemen.
Pada tanggal 2 November 1017, sekertaris negara Inggris untuk Urusan Luar Negeri, Arthur Balfour yang juga seorang Yahudi mengirimkan surat kepada Lord Rothschild, Ketua Komunitas yahudi Inggris, ia menyerahkan surat yang disebut sebagai Balfour Declaratio n berisikan komitmen Pemerintah Inggris untuk mendirikan negara Yahudi di Palestina. Pada bulan April 1920, Palestina dijadikan mandat Inggris untuk memudahkan pemindahan orang -orang Yahudi. Inggris bekerja sama dengan Public Body, tubuh perwakilan zionis, Inggris mengangkat seorang Yahudi berjulukan Sir Herbert Samuel menjadi Komisaris Tinggi Inggris di Palestina.
Pada tanggal 14 Mei 1948, negara Israel dideklarasikan, ratifikasi de facto diberikan oleh Presiden Truman atas nama Amerika Seriikat. Selanjutnya menyusul ratifikasi dari Uni Soviet, Inggris, dan Prancis. Hal ini mengakibatkan perlawanan dari negara -negara Arab dan pecahnya Perang Arab-Israel yang melibatkan Mesir, Suriah, Yordania, Lebanon, dan Irak.