fiqh
Pengampunan Dalam Pidana Islam
SUDUT HUKUM | Dalam aturan pidana Islam istilah-istilah pengampunan tidak banyak di rumuskan oleh ulama‟ fiqh, meskipun demikian tetap ada klarifikasi mengenai pengampunan tersebut, dengan maksud untuk mengetahui batasan dan jenis pengampunan yang sanggup diberikan atas jarimah atau tindak pidana yang dilakukan.
Jika ditarik dari padanan arti kata pengampunan sanksi sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi dan Undang-undang, bahwa pengampunan sanksi merupakan suatu pengampunan yang diberikan oleh seorang penguasa yang dalam hal ini seorang Presiden. Maka, dalam dunia peradilan Islam juga dikenal suatu bentuk pengampunan, dengan istilah al-„afwu العفو) ) dan al-syafa„at ( الشفاعة ), baik pengampunan tersebut diberikan oleh pihak korban atau yang diberikan oleh penguasa kepada pelaku dari tindak kejahatan.
Dalam aturan Islam yang menjadi dasar adanya pengampunan berdasarkan Ahmad Fathi Bahansi1 anatara lain yaitu firman Allah SWT:
Sesungguhnya Allah telah memberi ma'af kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
kemudian setelah itu Kami maafkan kesalahanmu, biar kau bersyukur.
dan pema'afan kau itu lebih erat kepada takwa. dan janganlah kau melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kau kerjakan.
Kata al-„afwu ( العفو ) merupakan bentuk isim yang mendapat imbuhan kata al ( ال ) di depannya, atau disamakan dengan kata „afwun عفو) ) dalam bentuk masdar nya, yang secara bahasa mengandung arti hilang, terhapus, dan pemaafan. Sementara kata al-„afwu ( ( العفو berdasarkan istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama‟ hebat undangan Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyya al-Razy yaitu setiap pembuat dosa (pelaku kejahatan) yang seharusnya menjalani eksekusi menjadi terhapuskan alasannya telah mendapat pengampunan.
Selanjutnya, kata al-syafa„at ( الشفاعة ) dalam kamus bahasa arab merupakan lawan kata dari al-witru ( الوتر ) atau ganjil yang mengandung arti genap, sepasang, sejodoh, perantaraan, pertolongan dan bantuan.7 Sebagaimana perantaraan atau pertolongan dari seseorang dalam memberikan kebaikan atau menolak kejahatan.
Adapun kata al-syafa„at ( الشفاعة ) sendiri berasal dari kata syafa„a شَفَعََ) ) yang juga berarti menghimpun, mengumpulkan atau menjiplak sesuatu dengan sejenisnya. Sehingga dari pengertian di atas dalam penelusuran kepustakaan aturan Islam kata al-„afwu ( العفو ) dan kata al-syafa„at الشفاعة) ) memiliki kesamaan makna dengan pengampunan sanksi sebagaimana yang didefinisikan Fakhruddin al-Razi (ahli fiqh mazdhab Maliki) dengan makna‚ suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain biar keinginannya dipenuhi.
Dengan kata lain, al-„afwu dan al-syafa„at sendiri dalam dunia peradilan Islam juga memiliki arti khusus, ibarat yang dijabarkan oleh al-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, hebat ilmu kalam serta hebat aturan mazhab Maliki sekaligus pengarang kitab al-Ta„rifat (definisi kamus istilah-istilah penting dalam Islam) menurutnya al-syafa„at adalah:
suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari menjalani eksekusi terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan.