hukum
Problematika Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Negara
SUDUT HUKUM | Ada beberapa alasan mengapa beberapa cara penyelesaian sengketa tidak menjadi pilihan utama para negara yang bersengketa untuk dilaksanakan, jikalau ditelaah tentunya ada faktor-faktor yang menimbulkan negara yang bersengketa menghindari cara penyelesaian sengketa yang dirasa tidak efektif dan efesien. Melihat hal tersebut, peneliti mencoba mengungkapkan problematika yang ada pada setiap pilihan cara penyelesaian sengketa yang telah diuraikan sebelumnya.
Problematika Penyelesaian Melalui Hukum
Peranan hukum internasional dalam mengatur cara-cara penyelesaian sengketa secara tenang ini secara formal pertama kali lahir semenjak diselenggarakannya the Hague Conference (Konferensi Perdamaian Den Haag) tahun 1899 dan 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan the Convention on the Pacific Settlement of International Disputes tahun 1907. Konferensi Perdamaian Den Haag yang penting ini bermula dari inisiatif Tsar Rusia Nicholas II pada tahun 1898.
Beliau mengusulkan perlunya diselenggarakan suatu konferensi yang bertujuan untuk mengurangi jumlah persenjataan atau setidaknya membahas kemungkinan mengakhiri perkembangan progresif persenjataan. Usulan tersebut disambut baik oleh Ratu Belanda. Mereka mengundang negara-negara lainnya untuk membahas proposal penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Undangan ini disambut hangat dengan dilangsungkannya Konferensi Den Haag tahun 1899. Peserta konferensi umumnya ialah negara-negara Eropa, Amerika, dan Jepang.
Menurut Pasal 38 ayat (2) Statuta, Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu sengketa menurut prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menyepakatinya. Sumber hukum ex aequo et bono (kepatutan dan kelayakan atau keadilan dalam aturan internasional) belum pernah diterapkan Mahkamah hingga ketika ini. Dewasa ini, negara-negara jarang memperlihatkan wewenang untuk menerapkan sumber aturan ini dalam klausul-klausul aneka macam perjanjian internasional dan dalam aneka macam deklarasi yang menyatakan penerimaan mereka terhadap yuridiksi memaksa Mahkamah Internasional. Menurut Schlochhauer, menurut sifatnya sumber aturan ini mungkin lebih cocok di pergunakan dalam arbitrase internasional untuk memutus sengketa. Sumber ini tidak cocok untuk diterapkan oleh badan-badan peradilan internasional.
Aturan Statuta dan Rules of the Court telah mengatur dengan komprehensif aneka macam aspek mengenai persidangan suatu sengketa, dari tahap pelaksanaan dan penyerahan sengketa oleh para pihak , yuridiksi, hukm acara, hingga putusan mahkamah. Meskipun demikian masih terlihat dalam pelaksanaannya, aturan-aturan Statuta atau Rules of the Court yang masih menimbulkan duduk kasus penafsiran, contohnya duduk kasus pengaturan perihal intervensi pihak ketiga. Dari sengketa-sengketa yang diserahkan negara-negara anggota ke Mahkamah, tercatat sekitar 60 sengketa (sejak 1946 hingga remaja ini). Sengketa –sengketa tersebut sanggup digolongkan dalam lima kelompok yaitu: (1) sengketa-sengketa mengenai perbatasan wilayah (darat-laut) serta hak lintas (sengketa di perairan Ambalat termasuk dalam kelompok ini); (2) status kepemilikan atau kedaulatan wilayah ( sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara RI-Malaysia termasuk dalam kelompok ini); (3) keabsahan penggunaan kekerasan; (4) proteksi diplomatik bagi warga negara asal luar negeri; (4) pengambilalihan harta benda milik negara asing.
Jika melihat negara-negara yang menjadi para pihak dalam sengketa yang ditangani Mahkamah, sanggup diketahui bahwa negara-negara yang lebih banyaj menyerahkan sengketanya ialah negara maju. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa ialah negara yang lebih banyak muncul di hadapan Mahkamah. Negara-negara berkembang muncul sekali dua kali. Hal ini bekerjsama menerangkan pula bahwa untuk bersengketa di Mahkamah memang sedikit banyak dipengaruhi pula oleh siap tidaknya negara tersebut untuk bersengketa di hadapan tubuh internasional beserta segala konsekuensinya. Kesiapan tersebut antara lain meliputi kesiapan sumberdaya manusianya, terutama lawyer atau andal hukum internasional yang akan mewakili negara, dan yang utama kesiapan financial yang akan mendukung kelancaran proses beracara di Mahkamah. Pendek kata, beracara di pengadilan apalagi di Mahkamah Internasional ialah urusan yang sangat mahal bagi negara miskin atau sedang berkembang.
Prolematika Penyelesaian Melalui Diplomasi (Politik)
Era globalisasi dan revolusi teknologi informasi membawa konsekuensi pribadi pada praktek diplomasi internasional. Era ini ditandai dengan perubahan yang signifikan dalam teknologi telekomunikasi, sehingga ekslusivitas informasi tidak lagi menjadi domain aktor-aktor diplomatik resmi pemerintah. Pada masa informasi ini, teknologi telah merubah acara diplomasi tidak lagi secara ekslusif dijalankan oleh aktor-aktor pemerintah/diplomat resmi yang telah diberi wewenang penuh dalam menjalankan diplomasi. Selain merubah jenis acara diplomasi, teknologi informasi juga memperkecil tugas diplomat dan Duta Besar sehingga seringkali terjadi acara diplomasi tanpa diplomat.47 Harold Nicholson menyampaikan bahwa Perkembangan teknologi komunikasi menimbulkan tugas dan fungsi seorang Duta Besar semakin berkurang dan diplomat-diplomat merosot statusnya sebagai tenaga administrasi.
Fasilitas dan teknologi komunikasi yang semakin canggih juga menimbulkan meningkatnya acara diplomasi personal yang dilakukan antar Kepala Pemerintahan. Diplomasi multilateral juga semakin sering diadakan, yang menuntut pinjaman ahli-ahli khusus (spesialis) ketika membahas bidang-bidang khusus. Lingkup diplomatik juga berkembang seiring dengan meningkatnya tugas masyarakat masyarakat internasional dalam aneka macam kegiatan. Keputusan-keputusan penting tidak lagi harus diambil di ibukota negara. Perubahan dalam metode diplomasi juga terkait dengan meningkatnya volume kunjungan-kunjungan pejabat-pejabat pemerintah dan jumlah penandatanganan traktat kerjasama.
Disadari bahwa terdapat dilema bagi diplomasi modern dengan meningkatnya konflik antar negara. Secara keseluruhan, diplomasi telah meningkatkan kontribusinya dalam mengatur teknik-teknik atau aspek-aspek fungsional dari korelasi internasional. Perubahan teknik-teknik diplomasi sebagi akhir teknologi informasi menimbulkan arus data dan gambar tidak memperhitungkan waktu dan perbatasan negara.
Hirarki dan birokrasi digantikan oleh jaringan kerja (net-working). Keterbukaan telah menggantikan kerahasian dan ekslusivitas yang selama ini dimiliki aktor-aktor resmi pemerintah. Ide dan modal bergerak cepat dan tidak terbatas melalui jaringan pemerintah, perusahaan dan organisasi-organisasi non pemerintah (NGOs, INGOs). Secara garis besar, praktek diplomasi masa sekarang dipengaruhi oleh: (1) Revolusi teknologi informasi, (2) Meningkatnya tugas media massa, (3) Globalisasi bisnis dan sistem keuangan, sehingga diplomasi Ekonomi menjadi semakin signifikan, (4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Hubungan Internasional (Diplomasi Publik), (5) Munculnya Isu-isu kompleks yang melewati batas-batas negara (HAM, lingkungan hidup, arus pengungsi, terorisme dan masalah-masalah lain yang terkait dengan Trans-Organized Crime (TOC)).
Problematika Penyelesaian Melalui Kekerasan (Militer)
Penggunaan kekuatan militer oleh pemain drama negara tidak hanya terbatas pada masa perang saja. Sekurang-kurangnya ada empat fungsi kekuatan militer dalam politik internasional. Pertama, kekuatan militer diproyeksikan sebagai prestige power dimana suatu negara menerangkan keungggulan militernya melalui penguasaan teknologi gres dengan daya penghancur yang sanggup menggentarkan lawan. Hal ini biasanya ditunjukkan pada perayaan kemerdekaan atau hari angkatan bersenjata untuk mengirim pesan kepada musuh perihal kekuatan militer suatu negara. Kedua, kekuatan militer dipakai sebagai deterrent power atau kekuatan penangkal. Dalam konteks ini suatu negara meyakinkan lawannya bahwa perihal konsekuensi yang akan dihadapi bila melaksanakan suatu tindakan militer yang tidak dikehendaki.
Kredibilitas bahaya tersebut tentu menghipnotis efektivitas dari bahaya tersebut. Misalnya, kerjasama militer AS dengan Taiwan serta seluruh kekuatan persenjataan yang dipakai di dalamnya membawa imbas pencegahan terhadap Cina untuk tidak menuntaskan konfliknya dengan Taiwan dengan cara militer. Ketiga, kekuatan militer dibangun sebagai kekuatan defensive untuk melindungi diri dari kekuatan musuh (defensive power). Cina selalu berdalih bahwa peningkatan anggaran militernya ditujukan untuk melindungi diri dari serangan musuh (dalam hal ini AS dan Jepang yang terikat dalam pakta militer). Keempat, kekuatan militer juga sanggup dipakai sebagai alat pemaksa atau coercive diplomacy guna menekan suatu negara biar mengikuti harapan dari negara yang menekan atau tidak melaksanakan suatu tindakan tertentu.
Dalam konteks ini kekuatan militer berfungsi sebagai compellent power. Misalnya penggelaran pasukan dan latihan militer AS di Timur Tengah dimaksudkan untuk menekan Iran biar negara itu tidak melanjutkan proyek pengayaan uranium untuk membangun senjata nuklirnya. Karena krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997, kekuatan militer Indonesia pada remaja ini sedang mengalami kemorosotan dan bahkan termasuk negara yang anggaran pertahanannya paling rendah di Asia Tenggara. Akibatnya tidak satupun fungsi di atas sanggup dijalankan secara optimal oleh kekuatan militer Indonesia. Bagaimanapun kekuatan militer biasanya berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir anggaran militer Cina meningkat dengan pesat alasannya ialah pertumbuhan ekonominya yang tinggi dalam tiga dekade terakhir.