hukum
Pengertian Komisi Penyiaran Indonesia
SUDUT HUKUM | Komisi Penyiaran Indonesia, untuk selanjutnya disebut KPI, yakni forum negara yang bersifat independen, yang terdiri atas KPI Pusat yang dibuat di tingkat sentra dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibuat di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang kiprah dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh dewan perwakilan rakyat RI, dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi.
Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran memperlihatkan pengertian mengenai penyiaran, yaitu pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
Penyiaran yakni aktivitas pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di maritim atau di antariksa dengan memakai spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk sanggup diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat peserta siaran.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran pun dijelaskan mengenai pengertian siaran, yaitu pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
Siaran yakni pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bunyi dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang sanggup diterima melalui perangkat peserta siaran.
Penyiaran dipahami sebagai pemancarluasan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bunyi dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang sanggup diterima melalui perangkat peserta siaran, sebagai cara untuk membuat pengalaman bersama bagi jutaan orang yang tinggal bersama dalam komunitas atau negara. Dengan demikian akan tercipta pengaruh berupa dorongan sosial dan terciptanya proses pembiasaan sosial. Selain itu penyiaran berfungsi sebagai aktivitas komunikasi massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan. Penggunaan istilah penyiaran secara makro mengacu pada media elektronik radio dan televisi. Menurut peneliti media dari Mudoch University, Krishna Sen, media penyiaran televisi yakni kehidupan langsung dari sebuah negara bangsa (the private life of the nation state). Hal ini menyangkut kepentingan langsung dan ruang publik sehingga di banyak negara media penyiaran diatur oleh tubuh khusus yang dibuat oleh negara.