hukum
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
SUDUT HUKUM | Kedudukan Pegawai Negeri didasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pegawai ASN sebagai unsur aparatur yang bertugas:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan kedudukan pegawai negeri didasarkan pada pokok-pokok pikiran bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus bisa melakukan fungsi pembangunan dengan kata lain pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib pemerintahan, tetapi juga harus bisa menyelenggarakan dan memperlancar pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak.
Pegawai negeri memiliki peranan yang amat penting lantaran pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama sekali tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga kesempurnaan dari pegawai negeri (sebagai dari aparatur negara).
Dalam konteks aturan publik, PNS bertugas membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, kiprah melakukan peraturan perundang-undangan, dalam arti kata wajib mengusahakan supaya setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat. Di dalam melakukan peraturan perundang-undangan pada umumnya, pegawai negeri diberikan kiprah kedinasan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Sebagai abdi negara seorang pegawai negeri juga wajib dan setia kepada pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, kepada UUD 1945, kepada negara, dan kepada pemerintah.