hukum
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
SUDUT HUKUM | Unsur insan dalam suatu organisasi sangat memilih sekali alasannya yaitu berjalan tidaknya suatu organisasi kearah pencapaian tujuan yang ditentukan tergantung kepada kemampuan insan untuk menggerakkan organisasi tersebut ke arah yang telah ditetapkan. Manusia yang terlibat dalam organisasi ini disebut juga pegawai. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan pendapat beberapa hebat mengenai defenisi pegawai.
A.W. Widjaja beropini bahwa pegawai yaitu merupakan tenaga kerja insan jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan dan oleh alasannya yaitu itu menjadi salah satu modal pokok dalam perjuangan kolaborasi untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi). Pegawai yaitu orang-orang yang dikerjakan dalam suatu tubuh tertentu, baik di lembaga-lembaga pemerintah maupun dalam badan-badan usaha.
Selanjutnya Musanef memperlihatkan definisi pegawai sebagai pekerja atau worker adalah, mereka yang secara pribadi digerakkan oleh seorang manajer untuk bertindak sebagai pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan sehingga menghasilkan karya-karya yang diperlukan dalam perjuangan pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan beberapa defenisi pegawai yang telah dikemukakan para hebat tersebut di atas, sanggup disimpulkan bahwa istilah pegawai mengandung pengertian sebagai berikut:
- Menjadi anggota suatu perjuangan kolaborasi (organisasi) dengan maksud memperoleh balas jasa atau imbalan kompensasi atas jasa yang telah diberikan.
- Pegawai di dalam sistem kolaborasi yang sifatnya pamrih.
- Berkedudukan sebagai peserta kerja dan berhadapan dengan pemberi kerja (majikan).
- Kedudukan sebagai peserta kerja itu diperoleh sesudah melaksanakan proses penerimaan.
- Akan menerima ketika pemberhentian (pemutusan kekerabatan kerja antara pemberi kerja dengan peserta kerja)
Adapun yang menjadi objek penelitian penulis pada penelitian ini yaitu pegawai negeri, maka ada dua pengertian pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta. Dikatakan bahwa pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi alasannya yaitu berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung pada pegawai yang memimpin dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam organisasi tersebut. Pegawai yang telah memperlihatkan tenaga maupun pikirannya dalam melaksanakan kiprah ataupun pekerjaan, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta akan menerima imbalan sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dikerjakan.