Negara Aturan Demokrasi

SUDUT HUKUM | Salah satu prinsip dasar yang mendapat penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 194527 yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia yaitu negara hukum'. Bahkan secara historis negara hukum (rechtsstaat) yaitu negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dituangkan dalam klarifikasi umum Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan wacana sistem pemerintahan negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas aturan (rechtsstaat), tidak menurut kekuasaan belaka (machtsstaat).

Selain itu, konsep negara aturan juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara yaitu hukum. Dua gosip pokok yang senantiasa menjadi ide perkembangan prinsip-prinsip negara aturan yaitu problem pembatasan kekuasaan dan santunan HAM. Saat ini, prinsip negara hukum tidak hanya terbatas pada dua prinsip tersebut, tetapi ada prinsip lain yaitu supremasi konstitusi (supremacy of law), persamaan dalam aturan (equality before the law), asas legalitas (due process of law), pembatasan kekuasaan (limitation of power), organ pemerintahan yang independen, peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary), Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court), Peradilan Tata Negara (constitutional court), santunan Hak Asasi Manusia, bersifat demokratis (democratische-rehtsstaats), berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat), serta transparansi dan kontrol sosial.

Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya legalisasi normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua problem diselesaikan dengan aturan sebagai fatwa tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi aturan terwujud dalam pembentukan norma aturan secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam sikap pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum. Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.

Namun demikian, prinsip supremasi aturan selalu diakomodir dengan dipahami dan diaktualisasikannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin tugas serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat.

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara aturan yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Berdasarkan prinsip negara hukum, bergotong-royong yang memerintah yaitu hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma aturan yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi alasannya konstitusi yaitu wujud perjanjian sosial tertinggi.

Oleh alasannya itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus menjadi dasar dan dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat fundamental tentu saja kuat terhadap sistem dan materi peraturan perundang-undangan yang telah ada. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap jenis peraturan perundangan-undangan serta materi muatannya. Adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tentu menghendaki adanya perubahan sistem peraturan perundang-undangan, serta pembiasaan materi muatan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku.