fiqh
Pengertian Toleransi
SUDUT HUKUM | Secara bahasa atau etimologi toleransi berasal dari bahasa Arabtasamuh yang artinya ampun, maaf dan lapang dada.1Atau dalam bahasaInggris berasal dari kata tolerance / toleration yaitu suatu perilaku membiarkan, mengakui dan menghormati terhadap perbedaan orang lain, baik pada problem pendapat (opinion), agama/kepercayaan maupun dalam segi ekonomi, sosialdan politik.
Sikap tasamuh ini juga dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi’in dalam pergaulan mereka dengan orang-orang nonmuslim. Abdullah bin Amr pernah berpesan kepada anaknya untuk memberi daging kurban (udhiyah), dan pesan itu diulang beberapa kali, sehingga si anak merasa heran dan menanyakan diam-diam berbuat baik kepada tetangga yang beragama Yahudi ini. Lalu Ibnu Amr berkata, “sesungghnya Nabi saw. pernah bersabda:
Malaikat Jibril selalu berpesan kepadaku biar berbuat baik kepada tetangga sehingga saya mengira bahwa tetangga itu akan saling mewarisi.”
Secara terminologi, berdasarkan Umar Hasyim, toleransi yaitu pemberiankebebasan kepada sesama insan atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinannya atau mengatur hidupnya dan memilih nasibnya masing-masing, selama dalam menjalankan dan memilih sikapnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat asas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.
Add caption |
Namun berdasarkan W. J. S. Poerwadarminto dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" toleransi ialah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri.
Dari beberapa definisi di atas penulis menyimpulkan bahwa toleransiadalah suatu perilaku atau tingkah laris dari seseorang untuk membiarkan kebebasan kepada orang lain dan memperlihatkan kebenaran atas perbedaan tersebut sebagai pengukuhan hak-hak asasi manusia. Di dalam memaknai toleransi terdapat dua penafsiran wacana konsepini. Pertama, penafsiran yang bersifat negatif yang menyatakan bahwatoleransi itu cukup mensyaratkan adanya perilaku membiarkan dan tidak menyakiti orang atau kelompok lain baik yang berbeda maupun yang sama. Sedangkan yang kedua ialah yang bersifat positif yaitu menyatakan bahwa harus adanya tunjangan dan dukungan terhadap keberadaan orang lain atau kelompok lain.
Adapun kaitannya dengan agama, toleransi beragama ialah toleransiyang meliputi masalah-masalah keyakinan pada diri insan yang berafiliasi dengan iktikad atau yang berafiliasi dengan ke-Tuhanan yang diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk menyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) masing-masing yang dipilih serta memperlihatkan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau yang diyakininya.
Toleransi mengandung maksud supaya membolehkan terbentuknyasistem yang menjamin terjaminnya pribadi, harta benda dan unsur-unsurminoritas yang terdapat pada masyarakat dengan menghormati agama, moralitas dan lembaga-lembaga mereka serta menghargai pendapat orang lainserta perbedaan-perbedaan yang ada di lingkungannya tanpa harus berselisih dengan sesamanya alasannya ialah hanya berbeda keyakinan atau agama.
Toleransi beragama memiliki arti perilaku nrimo seseoranguntuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk melakukan ibadah mereka berdasarkan fatwa dan ketentuan agama masing-masing yang diyakini tanpa ada yang mengganggu atau memaksakan baik dari orang lain maupun dari keluarganya sekalipun.
Toleransi tidak sanggup diartikan bahwa seseorang yang telahmempunyai suatu keyakinan kemudian pindah/merubah keyakinannya (konversi) untuk mengikuti dan membaur dengan keyakinan atau peribadatan agama-agama lain, serta tidak pula dimaksudkan untuk mengakui kebenaran semua agama/kepercayaan, namun tetap suatu keyakinan yang diyakinikebenarannya, serta memandang benar pada keyakinan orang lain, sehinggapada dirinya terdapat kebenaran yang diyakini sendiri berdasarkan bunyi hati yang tidak didapatkan pada paksaan orang lain atau didapatkan dari pemberian orang lain.
Dalam agama telah menggariskan dua teladan dasar kekerabatan yangharus dilaksanakan oleh pemeluknya, yaitu : kekerabatan secara vertikal dan kekerabatan secara horizontal. Yang pertama ialah kekerabatan antara eksklusif dengan Khaliknya yang direalisasikan dalam bentuk ibadat sebagaimana yang telah digariskan oleh setiap agama. Hubungan dilaksanakan secara individual, tetapi lebih diutamakan secara kolektif atau berjamaah (shalat dalam Islam).Pada kekerabatan ini berlaku toleransi agama yang hanya terbatas dalam lingkungan atau intern suatu agama saja. Hubungan yang kedua ialah kekerabatan antara insan dengan sesamanya. Pada kekerabatan ini tidak terbatas panda lingkungan suatu agama saja, tetapi juga berlaku kepada semua orang yang tidak seagama, dalam bentuk kerjasama dalam masalah-masalah kemasyarakatan atau kemaslahatan umum. Dalam hal ibarat inilah berlaku toleransi dalam pergaulan hidup antar umat beragama.
Toleransi dalam pergaulan hidup antar umat beragama berpangkaldari penghayatan fatwa masing-masing. Menurut said Agil Al Munawar ada dua macam toleransi yaitu toleransi statis dan toleransi dinamis. Toleransi statis ialah toleransi hambar tidak melahirkan kerjasama hanya bersifat teoritis. Toleransi dinamis ialah toleransi aktif melahirkan kolaborasi untuk tujuan bersama, sehingga kerukunan antar umat beragama bukan dalam bentuk teoritis, tetapi sebagai refleksi dari kebersamaan umat beragama sebagai satu bangsa.
Rujukan
- Masykuri Abdullah, Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam Keragaman, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001).
- H. M Ali dkk., Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum Sosial dan Politik, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989).
- Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam Sebagai Dasar menuju Dialog dan Kerukunan Antar Umat Beragama, (Surabaya: Bina Ilmu, 1979).
- Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab Indonesia al-Munawir, (Yogyakarta: Balai Pustaka Progresif, tt.).
- Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
- W. J. S. Poerwadarminto,Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).