Agama Islam
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Dan Ketentuan Lainnya
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Zakat Fitrah mencakup Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, akseptor / mustahiq zakat fitrah, dan pesan yang tersirat zakat fitrah. Mari kita bahas selengkapnya...
Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu beragama Islam baik itu laki laki, perempuan, kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dan berapapun umurnya yang dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum dimulainya shalat Idul fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fithri (Fitrah) ialah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah ialah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata yang artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, pria maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”
Perlu dipehatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama menyerupai Ibnu Hazm yang menyampaikan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat alasannya ialah janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :
• Muslim atau beragama Islam.
• Mampu untuk mengeluarkan zakat fithri. Sebagian besar ulama setuju batasan “mampu” disini ialah memiliki kelebihan masakan untuk dirinya sendiri dan tanggungan atau orang yang dinafkahinya pada malam dan siang hari Ied.
• Menemui masa selesai bulan Ramadhan yaitu terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir sehabis matahari karam pada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya
Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk zakat fithri ialah berupa masakan pokok menyerupai kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Jadi, kalau materi masakan sehari-hari kita beras, maka zakat fithri yang kita keluarkan ialah beras.
Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat ialah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum alasannya ialah ini ialah masakan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan masakan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi masakan pokok lainnya, tentu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan masakan yang biasa mereka makan.
Kadar / Ukuran Zakat Fitrah
Para ulama setuju bahwa kadar atau ukuran wajib zakat fitrah ialah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrag, kecuali untuk gandum dan kismis sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Satu sho’ ialah ukuran dosis yang ada pada zaman Rasulullah SAW. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran dosis ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini ialah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jikalau diperkirakan dengan ukuran timbangan ialah sekitar 3 kg. Ulama lainnya menyampaikan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jikalau zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah beropini bahwa dihentikan menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan zakat yang harus dikeluarkan. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah beropini bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yang tepat dalam problem ini ialah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat lebih banyak didominasi ulama... (Baca Artikel Selengkapnya Disini )
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ada dua macam waktu pembayaran zakat fitrah yaitu :
(1) Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri sampai akrab waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
(2) Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
(2) Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Yang memperlihatkan waktu afdhol ialah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yang artinya :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sehabis shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara banyak sekali sedekah.”
Sedangkan dalil yang memperlihatkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ialah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, yang artinya :
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memperlihatkan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang memperlihatkan dibolehkan hal ini ialah dari Nafi’, ia berkata, yang artinya :
“’Abdullah bin ‘Umar memperlihatkan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”
Sebagian ulama beropini bahwa zakat fithri boleh ditunaikan semenjak awal Ramadhan. Ada pula yang beropini boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yang lebih tepat dalam problem ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin biar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘Ied.
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama beropini bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. (Baca : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat )
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah beropini bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,
“Zakat fithri sebagai masakan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan dia sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan akseptor zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sobat pun yang melaksanakan menyerupai ini, begitu pula orang-orang setelahnya.” Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk fakir miskin.
Hikmah Zakat Fitrah
Beberapa pesan yang tersirat disyari’atkannya zakat fitrah antara lain:
1. Untuk menyucikan orang yang telah berpuasa ramadhan dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) ketika puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada fakir miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala dikarenakan telah menunaikan zakat pada yang berhak mendapatkan di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat fitrah ialah zakat untuk tubuh yang Allah memutuskan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur sehabis puasa tepat dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm.
Sumber dan Referensi:
- https://rumaysho.com
- Sumber-sumber lainnya.
Demikian artikel perihal Zakat Fitrah mencakup Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, akseptor / mustahiq zakat fitrah, dan pesan yang tersirat zakat fitrah. yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat.