Isi Perjanjian Linggarjati Antara Indonesia Dengan Belanda

Salah satu bentuk diplomasi untuk mempertahankan Kemerdekaan negara Indonesia dalah diadakannya negosiasi Linggarjati, pada pembahasan ini akan di sebutkan isi perjanjian linggarjati, 3 isi negosiasi linggarjati dan di sebutkan gedung linggarjati.

Perundingan Linggajati (10 November 1946 - 25 Maret 1947)

Lord Killearn karenanya berhasil membawa wakil-wakil pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja negosiasi yang berlangsung di rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1946.

Salah satu bentuk diplomasi untuk mempertahankan Kemerdekaan negara Indonesia dalah diadak Isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda
Gambar: Perjanjian Linggarjati
Delegasi Republik Indonesia dalam negosiasi tersebut diketuai oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir, sementara Belanda diwakili oleh suatu komisi umum yang dikirim dari negeri Belanda di bawah pimpinan Prof. Schermerhorn.

Dalam negosiasi tersebut dilema gencatan senjata yang telah gagal dalam negosiasi pada tanggal 30 September 1946, disetujui untuk dibicarakan lebih lanjut dalam tingkat panitia yang juga diketuai oleh Lord Killearn.

Dari pihak Indonesia dalam panitia tersebut duduk Perdana Menteri Sjahrir sendiri, sedangkan utusan Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn.

Perundingan tingkat panitia karenanya menghasilkan persetujuan gencatan senjata yang isinya sebagai berikut.

a. Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta Indonesia.

b. Dibentuk sebuah Komisi Bersama Gencatan Senjata, untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.

3 Isi perjajnian /perundingan Linggarjati

Sebagai kelanjutan perundingan-perundingan sebelumnya, semenjak tanggal 10 November 1946 di Linggajati dekat Cirebon, dilangsungkan negosiasi antara pemerintah Republik Indonesia dengan komisi umum Belanda.

Perundingan ini yang dipimpin pula oleh Lord Killearn, menghasilkan suatu persetujuan. Pada tanggal 15 November 1946, naskah persetujuan tersebut diparaf oleh kedua belah pihak.

Pokok-pokok isi persetujuan ialah sebagai berikut.

a. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang mencakup Sumatra, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan kawasan de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

b. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya ialah Republik Indonesia.

c. Republik Indonesia serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Setelah melalui perdebatan sengit di dalam masyarakat dan dalam lingkungan KNIP, karenanya pada tanggal 25 Maret 1947 persetujuan Linggarjati ditandatangani di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta.

Tokoh-tokoh yang menandatangani persetujuan.

a. Indonesia : Sutan Syahrir, Moh Roem, Mr. Susanti Tirtoprojo, dan dr.A.K.Gani.
b. Belanda : Schermerhorn, Van Mook, dan Van Poll.