Jumlah Nama Anggota Ppki Serta Hasil Sidang Ppki 18 Agustus 1945

Berikut ialah pembahasan wacana pembentukan bpupki, anggota ppki, ppki dibuat pada tanggal, pembentukan ppki, jumlah anggota ppki, nama anggota ppki, sidang ppki 18 agustus 1945, hasil sidang ppki 18 agustus 1945.

Peran PPKI dalam Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Ketika Jepang sudah makin terpojok dalam Perang Asia Timur Raya, tiga pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dr. Rajiman Wediodiningrat, Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta dipanggil oleh Marskal Muda Terauci ke Dalat (Vietnam Selatan) dalam rangka membicarakan keputusan Jepang yang hendak menawarkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan wilayah yang meliputi seluruh bekas jajahan Belanda.

Dalam pertemuan antara ketiga tokoh bangsa Indonesia dengan Marsekal Muda Terauci, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 9 Agustus 1945, alasannya ialah BPUPKI telah dibubarkan pada 7 Agustus 1945.

Mula-mula, anggota PPKI berjumlah 21 orang, yang terdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno sedangkan wakilnya ialah Drs. Moh. Hatta. Dalam perkembangannya, tubuh ini tanpa seizin Jepang menjadi alat usaha rakyat Indonesia sendiri untuk merdeka.

Nama-nama Anggota PPKI

Adapun susunan anggota PPKI ialah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (ketua),
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua),
  3. dr. Radjiman Wediodiningrat,
  4. Otto Iskandardinata,
  5. K.H. Wahid Hasyim,
  6. Ki Bagushadikusumo,
  7. B.P.K.A. Suryoharnodjojo,
  8. M. Soetadjo Kartodikusumo,
  9. R. Panji Soeroso,
  10. Prof. Dr. Mr. Supomo,
  11. Abdul Kadir,
  12. B.P.H. Purboyo,
  13. dr. Amir (mewakili wilayah Sumatra),
  14. Mr. Tengku Mohammad Hasan,
  15. Mr. Abdul Abbas,
  16. A.A. Hamidhan (mewakili wilayah Kalimantan),
  17. I Gusti Ketut Puja (mewakili wilayah Sunda Kecil atau kini Nusa Tenggara),
  18. Mr. J. Latuharhary (mewakili wilayah timur),
  19. Dr. G.S.S.J. Ratu (mewakili wilayah Sulawesi),
  20. Andi Pangeran,
  21. Dr. Yap Twan Bing (mewakili golongan minoritas Cina).

Pada 18 Agustus 1945, PPKI (Dokuritso Zunbi Inkai) rencananya akan mengadakan sidang yang membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia.

Tetapi lantaran pada 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memproklamasikan berdirinya negara Republik Indonesia, lepas dari pemerintah Jepang, maka alhasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dimanfaatkan untuk melengkapi syarat-syarat berdirinya negara.

Adapun secara garis besarnya acara PPKI pada 18 Agustus 1945 dibagi ke dalam dua tahap sebagai berikut.

1) Rapat Pendahuluan PPKI

Kegiatan ini berupa rapat kecil yang terdiri atas Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Moh. Hasan.

Para tokoh melakukan rapat pendahuluan dan menghasilkan akad mengubah kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan perubahan tersebut, maka seluruh aturan Undang-Undang Dasar sanggup diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam.

Menurut Drs. Moh. Hatta, dengan adanya perubahan itu menawarkan tanda bahwa para pemimpin bangsa pada waktu itu lebih mengutamakan nasib persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut ialah pembahasan wacana pembentukan bpupki Jumlah Nama Anggota PPKI serta Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Gambar: Sidang PPKI 18 Agustus 1945

2) Hasil Sidang Utama PPKI

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta yang melahirkan tiga keputusan utama, yakni sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 45 sebagai aturan dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 45 tercantum dasar negara. Dengan demikian, PPKI pun telah tetapkan dasar negara RI yang harus diproklamasikan sehari sebelumnya.
  2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diperlukan Undang-Undang Dasar 1945 terbentuk secara resmi.

Rancangan yang dipakai dalam penetapan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Rencana Undang-Undang Dasar yang dirumuskan oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945. Adapun untuk pembukaan Undang-Undang Dasar memakai materi permintaan Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan Panitia Sembilan 22 Juni 1945.

Baca juga: Isi Janji Koiso