Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam dan Luar Negeri).


Pengertian aturan secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian aturan berdasarkan para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada aturan positif semoga para pembaca sanggup lebih gampang memahami dan mempelajari ilmu hukum.

Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum berdasarkan para mahir aturan dari Indonesia dan pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan dari luar negeri.

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli aturan yang berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

aturan yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan menjadikan eksekusi yang tertentu

3. SM. Amin, SH

aturan yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi aturan

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

aturan yaitu semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum yaitu rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang memilih apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan oleh insan sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan kalau kaidah tersebut dilanggar akan menunjukkan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan hukuman yang sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan hukuman

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, tapi harus pula meliputi forum (institusi) dan proses yang diharapkan untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum berdasarkan para mahir dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ini yaitu pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan yang berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum yaitu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan aturan berfungsi untuk mengatur tingkah laris para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan eksekusi terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum yaitu nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan

4. Schapera

Hukum yaitu setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum yaitu Peraturan wacana tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan wacana kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum yaitu himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata aturan

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laris anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau ada yang melanggar, maka akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum yaitu aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata aturan mempunyai pokok bahasan hubungan antara insan dengan individu yang lainnya dan aturan merupakan tingkah laris para individu yang sanggup menghipnotis individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yang diberikan baik pribadi maupun tidak pribadi dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa mempunyai otoritas yang tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum yaitu aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum irit dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh alasannya itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh alasannya itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian aturan berdasarkan para mahir dari luar negeri yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian aturan secara umum adalah :

Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibentuk oleh forum yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan menerima sanksi 

https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426 

Demikian artikel wacana Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik mahir dari dalam dan luar negeri.. Semoga bermanfaat...