PKN
Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam dan Luar Negeri).
Pengertian aturan secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian aturan berdasarkan para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada aturan positif semoga para pembaca sanggup lebih gampang memahami dan mempelajari ilmu hukum.
Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum berdasarkan para mahir aturan dari Indonesia dan pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan dari luar negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli aturan yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
1. Soerojo Wignjodipoero
aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
aturan yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan menjadikan eksekusi yang tertentu
3. SM. Amin, SH
aturan yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi aturan
4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
aturan yaitu semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
5. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yaitu rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu
6. Prof. Achmad Ali
Hukum yaitu seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang memilih apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan oleh insan sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan kalau kaidah tersebut dilanggar akan menunjukkan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan hukuman yang sifatnya eksternal
7. Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan hukuman
8. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, tapi harus pula meliputi forum (institusi) dan proses yang diharapkan untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan
9. Abdulkadir Muhammad, SH
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya
10. R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum berdasarkan para mahir dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini yaitu pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan yang berasal dari luar negeri, antara lain:
1. Plato
Hukum yaitu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
2. Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan aturan berfungsi untuk mengatur tingkah laris para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan eksekusi terhadap pelanggar
3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?
Hukum yaitu nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan
4. Schapera
Hukum yaitu setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
5. Hugo de Grotius
Hukum yaitu Peraturan wacana tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan wacana kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)
6. Paul Bohannan
Hukum yaitu himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata aturan
7. Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laris anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau ada yang melanggar, maka akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan pelanggaran itu
8. Pospisil
Hukum yaitu aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian
9. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan
10. Thomas Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
11. Roscoe Pound
Sebagai tata aturan mempunyai pokok bahasan hubungan antara insan dengan individu yang lainnya dan aturan merupakan tingkah laris para individu yang sanggup menghipnotis individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering
12. John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan baik pribadi maupun tidak pribadi dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa mempunyai otoritas yang tertinggi
13. Rudolf von Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
14. Karl Von Savigny
Hukum yaitu aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat
15. Van Vanenhoven
Suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
15. Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum irit dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
16. Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan
17. Utrecht
Himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh alasannya itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
17. Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh alasannya itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian aturan berdasarkan para mahir dari luar negeri yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.
Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum berdasarkan para mahir aturan dari Indonesia dan pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan dari luar negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini yaitu beberapa pengertian aturan berdasarkan para ahli aturan yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
1. Soerojo Wignjodipoero
aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
aturan yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan menjadikan eksekusi yang tertentu
3. SM. Amin, SH
aturan yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi aturan
4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
aturan yaitu semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
5. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yaitu rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu
6. Prof. Achmad Ali
Hukum yaitu seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang memilih apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan oleh insan sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan kalau kaidah tersebut dilanggar akan menunjukkan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan hukuman yang sifatnya eksternal
7. Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan hukuman
8. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, tapi harus pula meliputi forum (institusi) dan proses yang diharapkan untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan
9. Abdulkadir Muhammad, SH
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya
10. R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum berdasarkan para mahir dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini yaitu pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan yang berasal dari luar negeri, antara lain:
1. Plato
Hukum yaitu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
2. Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan aturan berfungsi untuk mengatur tingkah laris para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan eksekusi terhadap pelanggar
3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?
Hukum yaitu nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan
4. Schapera
Hukum yaitu setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
5. Hugo de Grotius
Hukum yaitu Peraturan wacana tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan wacana kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)
6. Paul Bohannan
Hukum yaitu himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata aturan
7. Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laris anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau ada yang melanggar, maka akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan pelanggaran itu
8. Pospisil
Hukum yaitu aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian
9. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan
10. Thomas Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
11. Roscoe Pound
Sebagai tata aturan mempunyai pokok bahasan hubungan antara insan dengan individu yang lainnya dan aturan merupakan tingkah laris para individu yang sanggup menghipnotis individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering
12. John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan baik pribadi maupun tidak pribadi dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa mempunyai otoritas yang tertinggi
13. Rudolf von Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
14. Karl Von Savigny
Hukum yaitu aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat
15. Van Vanenhoven
Suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
15. Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum irit dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
16. Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan
17. Utrecht
Himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh alasannya itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
17. Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh alasannya itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian aturan berdasarkan para mahir dari luar negeri yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian aturan berdasarkan para mahir yang disajikan diatas sudah cukup luas.
Pengertian aturan secara umum adalah :
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibentuk oleh forum yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan menerima sanksi
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibentuk oleh forum yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan menerima sanksi
https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426
Demikian artikel wacana Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik mahir dari dalam dan luar negeri.. Semoga bermanfaat...