Ekonomi
Pengertian Pasar Modal Dan Manfaat Pasar Modal Serta Macam-Macam Jenis Pola Pasar Modal
Berikut ini yakni pembahasan perihal salah satu jenis rujukan pasar abstrak yaitu pasar modal yang mencakup pengertian pasar modal, rujukan pasar modal, macam macam pasar modal, jenis jenis pasar modal, manfaat pasar modal.
Selanjutnya, pada tahun 1914 dikarenakan terjadi Perang Dunia ke-1, bursa imbas yang telah dua tahun beroperasi ditutup.
Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa imbas di Semarang dan Surabaya.
Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ gres dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.
Pada tahun 1976, pasar modal kembali dihidupkan dan dibentuknya Bapepam. Pada awalnya, kata Bapepam merupakan abreviasi dari Badan Pelaksana Pasar Modal.
Setelah kiprah sebagai penyelenggara pasar modal dihapuskan melalui Keppres pada tahun 1990, Bapepam pun berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Menurut situs web resminya, tujuan dari Bapepam yakni mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, masuk akal dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk mengatakan izin, persetujuan, dan registrasi kepada para pelaku pasar modal; memproses registrasi dalam rangka pasar modal; dan melaksanakan penegakan aturan atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sejak berdirinya hingga dengan sekarang, Bapepam telah mengalami 11 kali pergantian kepemimpinan. Adapun nama-nama ketuanya sanggup dilihat dalam tabel berikut.
Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan.
Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI merupakan hasil adonan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES).
Baca selengkapnya: Pengertian dan Macam-macam Jenis Surat Berharga
Baca juga: Pengertian dan Contoh Pasar Uang
Pengertian pasar Modal
Apakah yang dimaksud dengan pasar modal?Pasar modal yaitu daerah bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan mendapat dana jangka panjang, artinya lebih dari satu tahun. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.Lahirnya pasar modal di Indonesia tidak sanggup dilepaskan dari kiprah serta pemerintah Belanda pada zaman penjajahan. Pada tahun 1912, bursa imbas pertama kali dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang kedudukannya di Batavia (sekarang Jakarta).
Selanjutnya, pada tahun 1914 dikarenakan terjadi Perang Dunia ke-1, bursa imbas yang telah dua tahun beroperasi ditutup.
Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa imbas di Semarang dan Surabaya.
Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ gres dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.
Pada tahun 1976, pasar modal kembali dihidupkan dan dibentuknya Bapepam. Pada awalnya, kata Bapepam merupakan abreviasi dari Badan Pelaksana Pasar Modal.
Setelah kiprah sebagai penyelenggara pasar modal dihapuskan melalui Keppres pada tahun 1990, Bapepam pun berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Menurut situs web resminya, tujuan dari Bapepam yakni mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, masuk akal dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk mengatakan izin, persetujuan, dan registrasi kepada para pelaku pasar modal; memproses registrasi dalam rangka pasar modal; dan melaksanakan penegakan aturan atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sejak berdirinya hingga dengan sekarang, Bapepam telah mengalami 11 kali pergantian kepemimpinan. Adapun nama-nama ketuanya sanggup dilihat dalam tabel berikut.
Tabel: Daftar Ketua-ketua Bapepam |
Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan.
Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI merupakan hasil adonan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES).
Macam-macam Jenis Pasar Modal
Berdasarkan aktivitasnya, terdapat dua jenis pasar modal yaitu sebagai berikut.- Pasar perdana (primary market atau penawaran umum) merupakan pasar daerah perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum (publik), yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu perusahaan yang akan mengatakan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, sanggup diketahui melalui ringkasan yang diiklankan minimal di dua harian nasional.
- Pasar sekunder (secondary market), yaitu pasar yang memperdagangkan imbas sehabis IPO. Perdagangan hanya terjadi antar-investor yang satu dengan investor lainnya. Transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai forum fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar menurut aturan yang telah ditetapkan pasar.
Perbedaan Pasar Primer dan Pasar Skunder
Jika ditarik benang merahnya, terdapat beberapa perbedaan antara pasar primer dengan pasar sekunder sebagai berikut.1) Pasar primer atau pasar perdana:
- harga saham tetap,
- tidak dikenakan komisi,
- hanya untuk pembelian saham,
- pemesanan dilakukan melalui biro penjual,
- jangka waktu terbatas.
2) Pasar sekunder:
- harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar,
- dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan,
- pemesanan dilakukan melalui anggota bursa,
- jangka waktu tidak terbatas.
Manfaat Pasar Modal
Dengan adanya padar modal, maka terdapat beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:- menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia perjuangan sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
- memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi atau penjualan saham;
- berperan sebagai salah satu indikator penting dalam melihat kecenderungan ekonomi negara;
- penyebaran kepemilikan perusahaan hingga lapisan masyarakat menengah;
- penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme membuat iklim berusaha yang sehat;
- menciptakan lapangan kerja yang menarik;
- memberikan kesempatan mempunyai perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek;
- alternatif investasi yang mengatakan potensi laba dengan risiko yang sanggup diperhitungkan melalui keterbukaan dan likuiditas;
- membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Tahukah kau apa perbedaan pasar modal dengan pasar uang? terdapat beberapa hal yang membedakan antara pasar uang dengan pasar modal sebagai berikut:- dilihat dari objek yang diperdagangkan, pasar uang memperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan di pasar modal surat berharga jangka panjang;
- dilihat dari tingkat risikonya, pasar uang akibatnya lebih tinggi daripada pasar modal;
- dilihat dari tingkat bunga, sebagai konsekuensi jangka waktu yang lebih pendek, maka tingkat bunga di pasar uang lebih tinggi daripada pasar modal;
- dilihat dari sistem pengawasannya, jikalau pasar uang pribadi diawasi oleh pemerintah melalui Bank Central, sedangkan pasar modal diawasi oleh tubuh tersendiri yang disebut Bapepam.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Pasar Uang